Ribuan mahasiswa yang berasal dari berbagai universitas/perguruan tinggi yang ada di Kota Malang menggelar aksi demonstrasi di depan DPRD Kota Malang, dan menyampaikan beberapa poin tuntutan.
Salah seorang koordinator lapangan aksi demonstrasi tersebut, Reni Eka Mardiana di Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan, aksi yang digelar itu diharapkan bisa memberikan semangat kepada rekan-rekan mahasiswa di berbagai daerah, yang tengah menyuarakan pendapatnya.
Salah satu poin yang dituntut oleh para mahasiswa tersebut adalah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencabut draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Harapan kami bisa memberikan semangat ke rekan-rekan di Jakarta, agar tidak kendor menyuarakan ini,” kata Reni.
Reni mengatakan, selain meminta DPR untuk mencabut RUU KUHP tersebut, ribuan mahasiswa tersebut juga meminta pencabutan RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan. Kemudian, meminta DPR untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Adat.
Selain itu, para mahasiswa tersebut juga meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerinrah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Undang-Undang Sumber Daya Air.
“Kami menuntut Presiden untuk mengeluarkan Perppu pencabutan UU KPK dan UU Sumber Daya Air,” ujar para ribuan demonstran tersebut.
Selain tuntutan tersebut, para mahasiswa juga meminta untuk penghentian izin korporasi pembakar hutan, kriminalisasi aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), dan meminta pemerintah untuk mengubah pelayanan kesehatan oleh BPJS.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019