• Beranda
  • Berita
  • Seorang warga Kotim dilaporkan ke polisi karena membakar lahan

Seorang warga Kotim dilaporkan ke polisi karena membakar lahan

23 September 2019 16:44 WIB
Seorang warga Kotim dilaporkan ke polisi karena membakar lahan
Polisi memeriksa pria yang diduga membakar lahan di Sampit, Sabtu (21/9/2019). ANTARA/HO-Polres Kotim
Seorang pria berinisial S (35) warga Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dilaporkan ke polisi atas dugaan membakar lahan.

"Kebakaran lahan itu terjadi pada Jumat tanggal 9 Agustus 2019 pukul 16.15 WIB, dilaporkan pada Sabtu tanggal 21 September 2019 pukul 10.00 WIB," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Achmat Budi Martono di Sampit, Senin.

Kebakaran lahan itu terjadi di lahan atau tanah milik S di Jalan Nur Dahlia Desa Bagendang Hilir. Luas lahan yang telah terbakar sekitar setengah hektare dari lahan hamparan seluas satu hektare yang dimilikinya.

Pelaku diduga sengaja membakar lahannya untuk pembersihan lahan. Kecurigaan kesengajaan itu lantaran sebelumnya dia menumpuk banyak kayu yang diduga untuk dibakar.

Baca juga: Gubernur tak miliki kewenangan mencabut izin korporasi perkebunan

Baca juga: Kalteng belum terima bantuan logistik kesehatan dari korporasi

Baca juga: Kabut asap karhutla sebabkan ribuan masyarakat Kalteng kena ISPA


Tumpukan kayu itulah yang kemudian menjadi awal munculnya api. Kuat dugaan sengaja disulut sehingga menimbulkan api cukup besar. Kebakaran dengan cepat meluas diduga sengaja dibiarkan. Kebakaran lahan itu kemudian merembet ke lahan-lahan lain di sekitarnya.

Hal itulah yang membuat pemilik lahan lainnya tidak terima. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Sampit untuk diselidiki dan diproses secara hukum karena dinilai telah merugikan orang lain dan menimbulkan kabut asap.

Polisi sedang memeriksa S secara intensif untuk mengetahui kronologis dan motif kebakaran lahan tersebut. Barang bukti juga diamankan berupa parang dan abu lahan yang terbakar.

"Dia dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 188 KUHPidana. Saat ini masih diperiksa intensif oleh penyidik," tambah Budi.

Budi mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan karena dampaknya sangat buruk bagi masyarakat. Polres Kotawaringin Timur juga akan tegas terhadap siapa saja yang nekad membakar hutan dan lahan.

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019