• Beranda
  • Berita
  • Johan Budi: Presiden Jokowi sangat ingin KPK diperkuat

Johan Budi: Presiden Jokowi sangat ingin KPK diperkuat

23 September 2019 18:27 WIB
Johan Budi: Presiden Jokowi sangat ingin KPK diperkuat
Mantan staf khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo saat melakukan kunjungan ke Kantor Berita Antara di Wisma Antara, Jakarta, Senin (23/9/2019). ANTARA/Fathur Rochman/am.

Presiden tidak setuju karena dianggap itu tidak pas untuk KPK, KPK bisa tidak independen, Johan

Mantan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sangat ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkuat.

Kesimpulan tersebut dia peroleh usai berdiskusi dengan Jokowi terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada Rabu (11/9) lalu.

"Saya ingin dengar sendiri apa yang jadi kemauan atau pikiran Pak Presiden. Oleh karena itu pada Rabu, 11 September saya bertemu beliau dan saya berdiskusi, dan kesimpulan saya bahwa Pak Presiden itu sangat ingin KPK diperkuat," ujar Johan dalam kunjungannya ke Kantor Berita Antara di Gedung Wisma Antara, Jakarta, Senin.

Baca juga: Lembaga antirasuah dikontrol lebih ketat lewat revisi UU KPK

Johan menuturkan bahwa dalam diskusi tersebut Jokowi banyak tidak menyetujui poin-poin revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR, di antaranya poin mengenai penyidik KPK yang harus berasal dari institusi Polri, serta penuntutan perkara korupsi yang harus berkoordinasi terlebih dulu dengan Kejaksaan Agung.

Menurut Jokowi, hal tersebut dapat membuat lembaga antirasuah itu tidak independen dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

"Presiden tidak setuju karena dianggap itu tidak pas untuk KPK, KPK bisa tidak independen," kata mantan juru bicara KPK tersebut.

Baca juga: Pukat UGM akan ajukan uji materi hasil revisi UU KPK ke MK

Calon anggota legislatif terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu melanjutkan, dari sejumlah poin yang masuk dalam usulan revisi, Jokowi hanya menyetujui dua di antaranya, yakni mengenai kewenangan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), serta adanya dewan pengawas.

Khusus poin mengenai dewan pengawas, kata Johan, Jokowi menekankan agar dewan pengawas KPK tidak berasal dari eksternal, melainkan dari internal KPK sendiri.

Baca juga: Pakar: Revisi undang-undang untuk menata kerja KPK

Adapun mengenai mekanisme pemilihannya, Presiden meminta agar dewan pengawas KPK dipilih melalui panitia seleksi.

"Itu yang saya simpulkan ketika bertemu secara langsung dengan Pak Presiden. Pak Presiden menyampaikan pokok-pokok pikiran yang kemudian saya menyimpulkan bahwa Pak Jokowi sangat concern KPK independen dan KPK itu lembaga yang harus lebih kuat dari lembaga lain," ujar dia.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019