• Beranda
  • Berita
  • PDAM Tirtanadi gandeng Kejari Belawan kerjasama bantuan hukum

PDAM Tirtanadi gandeng Kejari Belawan kerjasama bantuan hukum

23 September 2019 18:31 WIB
PDAM Tirtanadi gandeng Kejari Belawan kerjasama bantuan hukum
PDAM Tirtanadi Sumatera Utara gandeng Kejaksaan Negeri Belawan dalam rangka efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara. (Antara Sumut/HO/Humas Tirtanadi)

Dengan MoU ini kami berharap pihak Kejari Belawan bisa mendampingi seluruh kegiatan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat agar tetap berada di jalur koridor hukum yang benar

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Belawan dalam rangka efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusnani, di Kantor Kejari Belawan, Senin (23/09).

Direktur Utama PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri dalam kesempatan itu mengatakan bahwa dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance di PDAM Tirtanadi, maka PDAM Tirtanadi melakukan MoU dengan Kejari Belawan.

Baca juga: KPK sebut tata kelola di Kemenpora banyak yang harus diperbaiki

Baca juga: Cegah korupsi, guru besar UI dorong pemeriksaan BPK

Baca juga: Yudi Latief ingatkan pentingnya tata kelola hindari perpecahan


Hal itu bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Pengadilan (litigasi) maupun di luar Pengadilan (non ligitasi).

Ruang lingkup kerjasama itu meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dengan memberikan legal opinion atau pendampingan dan tindakan hukum lain di Bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara.

“Dengan MoU ini kami berharap pihak Kejari Belawan bisa mendampingi seluruh kegiatan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat agar tetap berada di jalur koridor hukum yang benar," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusnani, mengatakan bahwa penandatanganan MoU itu adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang kejaksaan sebagai penegak hukum yang tidak saja berperan dalam hukum pidana, tetapi juga berperan dalam penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Mou ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada PDAM Tirtanadi maupun masyarakat pada umumnya.

"Kami menyambut baik MoU dengan PDAM Tirtanadi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) kami siap memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintahan termasuk PDAM Tirtanadi," katanya.
 

Pewarta: Juraidi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019