• Beranda
  • Berita
  • Komisi I-pemerintah sepakat RUU PSDN dibawa ke Paripurna

Komisi I-pemerintah sepakat RUU PSDN dibawa ke Paripurna

23 September 2019 21:47 WIB
Komisi I-pemerintah sepakat RUU PSDN dibawa ke Paripurna
Abdul Kharis Almasyari. (ANTARA)
Komisi I DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Pertahanan menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

"Iya sudah disepakati dalam Pembicaraan Tingkat I. Untuk jadwal dibawa ke Rapat Paripurna, menunggu jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPR," kata Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari di Jakarta, Senin.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Kemhan pada Senin.

Abdul Kharis mengatakan, sudah tidak ada polemik dalam pembahasan RUU PSDN antara Komisi I dengan pemerintah, sehingga diyakini prosesnya akan lancar hingga disahkan menjadi UU.

Menurut dia, ada pihak yang tidak mengerti isi RUU PSDN namun menganggap bela negara sebagai wajib militer padahal sifatnya sukarela.

"Tidak ada wajib militer, semua dilakukan dengan sukarela untuk mendaftar. Yang tidak mendaftar, ya tidak ikut," ujarnya.

Abdul Kharis menjelaskan bahwa sejak awal pembahasan, persepsi mengenai bela negara sifatnya sukarela bukan wajin militer seperti yang dipersepsi pihak yang tidak paham.

Politisi PKS itu menilai bangsa Indonesia agak aneh kalau tidak memiliki komponen cadangan dan komponen pendukung karena dibutuhkan ketika negara menghadapi kondisi darurat perang.

"Meskipun kita tidak ingin ada kondisi darurat perang, namun kalau itu terjadi, lalu kita tidak siap, itu yang tidak boleh," katanya.

Dia mengatakan tiap warga negara pasti ingin membela negaranya ketika dalam kondisi darurat perang, namun harus dilatih sehingga harus memiliki kemampuan perang.

Selain itu Abdul Kharis belum bisa memastikan kapan jadwal Rapat Paripurna pengesahan RUU PSDN dilaksanakan.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR: RUU Pertanahan perlu ditunda pengesahannya

Baca juga: Anggota Baleg: KPK lebih kuat gunakan sistem dua tingkat

Baca juga: Imparsial nilai revisi UU KPK disahkan DPR cacat formil

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019