Mahasiswa Progresif Anti Korupsi (Mapak) menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, guna mengapresiasi legislator mengesahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendukung percepatan pelantikan pimpinan baru periode 2019-2023.Kami mendukung karena revisi UU KPK lebih kuat dalam penegakan hukum
Koordinator aksi, Ahmad Faiz di Jakarta, Senin, mengatakan revisi UU KPK lebih kuat dalam penegakan hukum.
"Kami mendukung karena revisi UU KPK lebih kuat dalam penegakan hukum," kata Faiz.
Faiz menilai pimpinan KPK saat ini tidak memiliki legitimasi karena telah menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Tolak RKUHP, mahasiswa goyang gerbang Gedung DPR RI
Faiz juga mendesak pimpinan KPK yang terpilih segera membubarkan Wadah Pegawai karena menjalankan kepentingan kelompok tertentu.
Saat beraksi, mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan "Keluarkan Agus Rahardjo dari KPK, Bubarkan WP KPK" yang dipasang di gerbang besi Gedung DPR/MPR RI.
Sementara itu, sejumlah mahasiswa lainnya menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan gerbang Gedung DPR/MPR RI.
Baca juga: Aksi mahasiswa tolak RKUHP berlanjut di DPR RI
Hingga Senin malam, beberapa kelompok mahasiswa bertahan di depan gerbang Gedung DPR/MPR RI, guna menolak pengesahan RKUHP yang rencananya akan digelar Selasa (24/9).
Mahasiswa itu sempat memblokade Jalan Tol Dalam Kota Jakarta dari arah Semanggi menuju Slipi, namun petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mampu menghalau aksi pendemo sehingga jalan bebas hambatan itu lancar kembali.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019