Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, mengatakan jajarannya belum bisa menindak pengguna jalan yang menerobos jalur sepeda lantaran belum tersedia rambu aturan yang jelas.Jalur sepeda itu kan pelanggarannya rambu. Jadi ketika marka rambunya sudah jelas maka kita bisa menindak
"Jalur sepeda itu kan pelanggarannya rambu. Jadi ketika marka rambunya sudah jelas maka kita bisa menindak. Sampai saat ini kan belum dituliskan ini khusus jalur sepeda," kata Nasir di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Dijelaskan Nasir, saat ini baru dibuat marka garis tidak terputus tapi belum ditentukan larangan di luar sepeda.
Baca juga: Akademisi: Jalur sepeda harus dirancang dengan baik
"Maka ketika nanti rambu marka sudah ada dan dianggap permanen baru kita ambil tindakan. Lha kalau belum ada, pelanggarannya apa? Jalur sepeda? Mana petunjuk khusus sepeda? Kan belum ada," tutur Nasir.
Sebelumnya, pada Jumat (20/9) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan membangun jalur sepeda sepanjang 63 kilometer mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat hingga Jakarta Timur.
Anies juga melakukan uji coba jalur sepeda fase pertama mulai dari Jalan Pemuda-Jalan Medan Merdeka Selatan bersama para pegawai di Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Fasilitas jalur sepeda harus disertai penegakan hukum
Nantinya uji coba jalur sepeda berlanjut di fase kedua sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan RS Fatmawati Raya (12 Oktober hingga 1 November 2019) dan fase ketiga sepanjang Jalan Tomang-Jatinegara (2 November hingga 19 November 2019).
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019