• Beranda
  • Berita
  • OJK keluarkan izin pertama perusahaan "equity crowdfunding"

OJK keluarkan izin pertama perusahaan "equity crowdfunding"

24 September 2019 14:20 WIB
OJK keluarkan izin pertama perusahaan "equity crowdfunding"
OJK. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) (/wdy)

OJK mendorong penerapan keterbukaan informasi oleh penerbit, terbentuknya penyelenggara yang kredibel

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin pertama perusahaan penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding untuk PT Santara Daya Inspiratama yang berkedudukan di Sleman, Yogyakarta.

"Izin bagi perusahaan dengan nama sistem elektronik Santara (www.santara.co.id) ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-59/D.04/2019 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Equity Crowdfunding yang dikeluarkan pada awal September 2019," kata OJK dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa.

Dijelaskan, sesuai POJK 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi, maka PT Santara resmi memiliki izin usaha sebagai penyelenggara equity crowdfunding.

Kegiatan usaha layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi ini, diatur dan diawasi OJK dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam kegiatan layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi.

Dengan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak tersebut, diharapkan dapat memberikan ruang bertumbuh bagi perusahaan perintis (start up) untuk memperoleh akses pendanaan di pasar modal serta meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia khususnya di pasar modal.

OJK sebagai otoritas yang melakukan pengawasan atas kegiatan di sektor jasa keuangan menerapkan pendekatan pengawasan berbasis market conduct pada kegiatan urun dana.

Dengan pendekatan tersebut, OJK mendorong penerapan keterbukaan informasi oleh penerbit, terbentuknya penyelenggara yang kredibel, serta terbangunnya sistem teknologi informasi yang aman dan andal dalam kegiatan urun dana.

Menurut OJK, penawaran saham oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran saham dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak Rp10 miliar.

PT Santara Daya Inspiritama berdiri pada 2012 di Yogyakarta dan saat ini fokus dalam penyediaan layanan urun dana bagi berbagai usaha kecil, seperti makanan, peternakan domba, peternakan bebek, perkebunan pepaya dan durian. Dalam kegiatannya Santara memiliki anggota pemodal terdaftar sebanyak 1.082 orang.

Baca juga: OJK: Bunga pinjaman online tidak lebih dari 0,8 persen
Baca juga: OJK sosialisasikan mekanisme pengaduan masalah untuk lindungi konsumen

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019