Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat bekerja sama dalam mendukung penambahan peninjau kapal ikan juga sebagai upaya meningkatkan perlindungan terhadap awak kapal perikanan.Peninjau sekarang menjadi andalan dalam penyediaan data dan menjadi ujung tombak karena jumlah peninjau yang terbanyak di lapangan
Plt. Direktur Pengelolaan Sumberdaya Ikan KKP Syahril Abdul Raup dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, menyatakan, peran dan keberadaan peninjau sangat penting dalam mendukung ketersediaan data perikanan tangkap.
"Peninjau sekarang menjadi andalan dalam penyediaan data dan menjadi ujung tombak karena jumlah peninjau yang terbanyak di lapangan, di mana selama ini yang melakukan port sampling adalah teman-teman peneliti," kata Syahril.
Menurut dia, dengan adanya peninjau maka diharapkan ke depannya jumlah data sektor perikanan juga akan semakin bagus
KKP juga telah melakukan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Observer Indonesia yang bertujuan untuk evaluasi kinerja peninjau serta untuk meningkatkan kepatuhan dalam penginputan e-logbook di atas kapal perikanan.
Seperti diketahui tahun ini KKP telah merekrut sebanyak 80 orang tenaga peninjau dan menargetkan 500 kapal penangkap ikan untuk dinaiki para peninjau.
Sementara itu, Yayasan Plan Internasional Indonesia dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mulai tahun ini telah bekerjasama mengimplementasikan SAFE Seas Proyek.
SAFE Seas adalah program yang mempunyai target untuk menurunkan indikator kerja paksa dan meningkatkan inspeksi pekerja guna mengurangi eksploitasi kerja termasuk kerja paksa dan perdagangan orang di kapal tangkap ikan.
Sedangkan Project Director SAFE Seas Project, Nono Sumarsono mengatakan bahwa perbaikan tata kelola perikanan yang dilakukan Indonesia saat ini telah membawa perbaikan.
Namun demikian, menurut Nono Sumarsono, KKP perlu memastikan kondisi kerja dan indikator kerja paksa terhadap ABK sudah memenuhi kondisi minimum yang dipersyaratkan.
"Peninjau perlu mendapatkan informasi dan pengetahuan tentang kondisi kerja dan indikator kerja paksa sehingga mereka bisa memahami praktik yang ideal di atas kapal ikan," kata Nono.
Koordinator Nasional DFW-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa perlindungan bagi awak kapal ikan di dalam negeri perlu dilakukan secara maksimal karena kondisi kerja mereka yang rentan.
"Upaya KKP untuk mewajibkan asuransi dan Perjanjian Kerja Laut sudah cukup bagus, namun akan lebih baik jika pemantauan terhadap kondisi kerja di atas kapal perlu dilakukan untuk menghindari kerja paksa yang terjadi secara terselubung," ucap Abdi.
Baca juga: KKP telah latih 403 observer kapal ikan
Baca juga: Susi minta enam kapal asing diserahterimakan sebelum kabinet baru
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019