Rilis Koalisi Kedaulatan Benih Petani dan Pangan yang diterima di Jakarta, Selasa, menyatakan, secara substansi Rancangan Undang-Undang ini sangat merugikan dan berpotensi besar mengkriminalisasi petani.
Koalisi menilai bahwa upaya untuk mengatur, membatasi, bahkan pemidanaan bagi petani, sebagaimana yang diatur dalam RUU tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap tradisi pertanian itu sendiri, yang melekat dalam kehidupan petani.
Baca juga: Budidaya aquaponik wujudkan ketahanan pangan keluarga
Koalisi berpendapat bahwa RUU tersebut adalah upaya memberi jalan bagi korporasi-korporasi benih dan pertanian untuk menguasai sumber-sumber genetik dan benih-benih yang masih ada di tangan petani kecil.
Hal itu dinilai juga akan membuat petani tidak berdaulat di tanahnya sendiri, hanya sebagai buruh dan subordinat dari korporasi benih dan pertanian. Pada akhirnya akan mengancam NKRI.
Sejumlah pasal yang dinilai bermasalah antara lain yang mewajibkan petani kecil untuk melapor atau mengajukan izin kepada pemda yang berwenang dan dilanjutkan ke pemerintah pusat dalam melakukan pencarian, pengumpulan dan pelestarian sumber daya genetik.
Baca juga: Kementan gandeng Iwapi untuk budidaya cabai
RUU ini juga dinilai bertentangan dengan keputusan MK dengan mewajibkan petani kecil melapor kepada pemda sebelum melakukan pelepasan benih. Lebih lanjut RUU itu juga membuka ruang bagi pelepasan tanaman rekayasa genetik di Indonesia.
Koalisi juga menyatakan bahwa RUU ini juga memberikan karpet merah kepada korporasi benih multinasional untuk mengembangkan usahanya dan mengancam merampas sumber daya hayati benih-benih lokal dengan hanya memberi perlindungan pada varietas yang seragam, stabil tanpa melihat kekayaan ragam keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia.
Beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisi Kedaulatan Benih Petani dan Pangan antara lain adalah Forum Desa Mandiri Tanpa Korupsi, Koperasi Benih Kita Indonesia, Forum Benih Lokal Berdaulat, Aliansi Petani Indonesia, Serikat Petani Indonesia, Yayasan Kehati, Field Indonesia, dan Indonesia for Global Justice.
Baca juga: RUU Budi Daya Pertanian diharapkan tambah jumlah petani
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019