"Terbaru, Polda Lampung 5 kasus dengan jumlah tersangka korporasi 5 tersangka, perorangan tidak ada," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Walhi minta negara kuatkan KPK entaskan karhutla di Tanah Air
Baca juga: Tim gabungan berjibaku padamkan kebakaran lahan gambut Mukomuko
Baca juga: Presiden didesak terbitkan PERPPU atasi karhutla
Lima korporasi yang ditetapkan Polda Lampung sebagai tersangka adalah PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung dan PT Sweet Indo Lampung yang memiliki beberapa lahan konsesi.
Sebelumnya Polda Riau telah menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka. Kemudian, PT Bumi Hijau Lestari (BHL) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.
Selanjutnya, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status sebagai tersangka karhutla di Jambi.
Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).
Polda Kalimantan Tengah menetapkan status tersangka kepada PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK).
Terakhir, Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
Dedi Prasetyo menyebutkan jumlah area yang terbakar dari sembilan Polda seluas 7482,8519 hektare dengan luas lahan yang paling banyak berada di daerah Sumatera Selatan seluas 1783,39 hektare.
"Fokus minggu ini adalah keterlibatan korporasi yang diduga lalai dalam rangka untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di mana lahan konsesi yang seharusnya menjadi tanggung jawab korporasi tersebut, tetapi korporasi tidak melakukan langkah pencegahan secara dini untuk antisipasi karhutla," ujar Dedi Prasetyo.
Ia menuturkan jumlah tersangka juga bertambah menjadi 323 orang dengan tersangka perorangan paling banyak berasal dari Polda Kalimantan Tengah dengan jumlah 79 orang, selanjutnya Polda Riau 59, Polda Aceh satu, Polda Sumsel 25, Polda Jambi 39, Polda Kalsel 26, Polda Kalteng 79, Polda Kalbar 69 dan Polda Kaltim 24.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019