"Semakin malam potensi disusupi perusuh itu semakin besar. Makanya kami selalu mengimbau mereka harus taat pada UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6. Itu harus dipahami sama-sama," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Baca juga: TNI perkuat pengamanan di gerbang Gedung DPR RI yang jebol
Baca juga: Demo mahasiswa di depan DPR RI ricuh
Baca juga: Naik kereta, massa mahasiswa terus berdatangan menuju DPR RI
Dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik, kata dia, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan, di antaranya menghormati norma yang ada di masyarakat dan menghormati HAM orang lain.
Selanjutnya menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban serta menjaga persatuan dan kesatuan.
"Lima hal pokok itu harus betul-betul dipahami, kalau lima hal pokok itu dilanggar ya dikhawatirkan akan terjadi bentrokan," kata Dedi Prasetyo.
Apabila terjadi tindakan anarkis, ia menegaskan aparat kepolisian berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 12 dapat membubarkan massa demonstrasi untuk kepentingan umum yang lebih luas.
Ada pun petugas kepolisian memukul mundur para pendemo di depan Gedung DPR RI ke arah Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.
Setelah terjadi kericuhan, polisi membubarkan pengunjuk rasa dengan cara menyemprotkan water cannon dan tembakan gas air mata karena massa mulai bertindak anarkis.
Kemudian, pengunjuk rasa terpisah dua bagian, yakni kelompok yang ke arah jembatan penyeberangan orang Slipi arah Grogol dan pintu masuk Tol Dalam Kota Jakarta-Jalan Gelora Pemuda, Senayan.
Sementara itu, kondisi di depan gerbang utama Gedung DPR RI terlihat steril dari kerumunan pengunjuk rasa setelah petugas membubarkan massa.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019