• Beranda
  • Berita
  • Polda Sumsel selidiki beberapa perusahaan melakukan karhutla

Polda Sumsel selidiki beberapa perusahaan melakukan karhutla

24 September 2019 19:36 WIB
Polda Sumsel selidiki beberapa perusahaan melakukan karhutla
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Zulkarnain. (ANTARA/Yudi Abdullah/19)

Namun tidak menutup kemungkinan beberapa perusahaan lainnya segera menyusul menjadi tersangka, kata Kombes Zulkarnain

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan saat ini tengah menyelidiki beberapa perusahaan pemegang lahan konsesi diduga melakukan pembakaran di kawasan hutan produksi dan lahan gambut pada puncak musim kemarau Agustus-September 2019 ini.

"Sementara ini baru satu perusahaan yang dijadikan tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), namun tidak menutup kemungkinan beberapa perusahaan lainnya segera menyusul menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol M Zulkarnain, di Palembang, Selasa.

Selama musim kemarau ini, pihaknya telah memproses 20 laporan polisi dan menetapkan 27 tersangka terkait kasus karhutla yang salah satu di antaranya dari pihak perusahaan PT Hutan Bumi Lestari (HBL) yang berlokais di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca juga: Polda Sumsel turunkan tim tegakkan hukum karhutla

Tersangka kasus karhutla yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ilir itu sekarang ini telah diamankan di Polda Sumsel dan beberapa polres setempat untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selain melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, pihaknya juga telah mendatangkan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke penuntut umum untuk disidangkan ke pengadilan negeri masing-masing lokasi kejadian, katanya.

Baca juga: Wakapolda: Tersangka karhutla di Sumsel bertambah

Sementara sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan pemilik konsesi lahan di provinsi ini agar menyetop kegiatan pembakaran untuk membersihkan dan membuka lahan baru setiap musim kemarau.

"Pembakaran merupakan tindak pidana karena asap yang ditimbulkan dari lahan yang terbakar bisa menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Satgas karhutla maksimalkan Tim Reaksi Cepat di desa-desa Sumsel

Kapolda menekankan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah kabupaten di provinsi ini tidak boleh dibiarkan meluas dan menimbulkan bencana kabut asap yang dapat menimbulkan banyak kerugian.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019