"Penangkapan ini berawal dari adanya laporan kehilangan tiga ekor sapi. Ada seseorang yang mengambil ternak yang bukan miliknya. Yang bersangkutan datang terus melepas tali sapi dan angkut untuk dipindah ke tempat lain," kata Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton di Kediri, Selasa.
Polisi menangkap TH (45), warga Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Ia mengambil tiga ekor sapi milik saudaranya Suparman dan Mujayanah, keduanya warga Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Baca juga: Polres Kediri mengamankan satu warga edarkan ekstasi
Kasus itu terjadi pada 19 September 2019. Korban baru mengetahui kehilangan sapi miliknya sekitar pukul 18.30 WIB yang lalu dilaporkan ke polisi.
Polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Saat malam kejadian, terdapat warga yang mengetahui jika ada sapi yang diangkut menggunakan mobil pikap, sehingga polisi langsung bertindak cepat dan berhasil menangkap yang bersangkutan.
Kepada polisi, pelaku yang berprofesi sebagai seorang pedagang ternak ini mengaku terbelit utang, sehingga nekat melakukan hal tersebut. Namun, sapi-sapi itu belum sempat ditawarkan ke orang lain, sehingga belum laku terjual.
Polisi berencana menjerat yang bersangkutan dengan pidana, karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 1E Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan pemberatan hewan ternak, dimana ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Suparman, salah seorang korban mengaku dirinya sempat mengecek ternak miliknya saat sore. Namun, setelah magrib dirinya melihat lagi ternyata sapi yang dipeliharanya sudah tidak ada di kandang.
"Saya tidak tahu bagaimana awalnya (hilang), sebab siang ada, sore masih ada. Baru malam hari sudah tidak ada di kandang. Di depan rumah juga ada orang, tapi tidak tahu jika sapi ternyata hilang," kata Suparman.
Ia juga mengaku sempat mendengar ada tetangga yang melihat mobil pikap datang, tapi tidak mengerti jika mobil itu mengangkut sapi yang dipeliharanya. Saat ini, dirinya serta para tetangga kembali aktif ronda malam, guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Curanmor
Selain mengungkap tentang kasus pencurian ternak, polisi juga mengembalikan barang bukti beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Warga yang merupakan korban pencurian bisa datang dan membawa berbagai surat lengkap, guna memastikan kendaraan itu miliknya.
Marsam, warga Tulungagung yang mengambil kendaraan sepeda motor mengaku senang sepeda motor miliknya bisa kembali kendati ada beberapa yang sudah hilang, seperti pelat nomor dan bagian lampu belakang.
Marsam mengaku kejadian hilang sepeda motor miliknya pada 5 April 2019. Awalnya, ia didatangi seseorang yang mengaku bernama Marwan ke rumahnya, menawari ketela pohon. Dirinya diajak ke lokasi, namun sebelumnya diajak ke rumah yang diakui sebagai rumah mertuanya di Desa Tirulor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Saat itu, dirinya ditinggal di Desa Tirulor tersebut, sedangkan sepeda motor miliknya dipakai oleh Marwan dengan alasan hendak ke rumah pemilik lahan ketela pohon. Namun, pada akhirnya sepeda motornya ternyata tidak dikembalikan.
"Saya jualan ketela pohon jadi ambil barang dari mana-mana. Saya senang motor kembali," kata dia.
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019