"KPK harus membongkar praktek korupsi di balik kuota impor ikan ini dan merekomendasikan perbaikan sistemnya agar lebih transparan dan akuntabel," kata Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kasus itu menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan izin pemasukan hasil perikanan, mulai dari penetapan kuota impor, penentuan perusahaan importir hingga pendistribusiannya ke dalam negeri.
Ia juga berpendapat bahwa OTT tersebut menunjukkan disalahgunakannya fungsi Perindo dalam upaya mendukung terwujudnya kemandirian pengelolaan perikanan nasional.
Abdul Halim yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan mengemukakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku penerbit rekomendasi impor dan penetapan kuotanya harus membuka akses seluas-luasnya kepada dan bekerja sama dengan KPK.
Baca juga: KPK jelaskan kronologi tangkap tangan kasus suap impor ikan
Baca juga: KPK tetapkan Dirut Perum Perikanan Indonesia sebagai tersangka
Hal tersebut, lanjutnya, untuk memperbaiki sistem izin pemasukan hasil perikanan maupun penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di lingkungan KKP dan Kementerian Perdagangan selaku penerbit izin impor.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak berbagai lembaga terkait melakukan pembenahan dan penguatan data terkait kuota impor perikanan agar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap direksi Perum Perindo tidak terjadi lagi ke depannya.
"Harusnya ditelusuri berapa kuota yang kita butuhkan, karena selama ini kan kuota impor sarat dengan kepentingan," kata Sekjen Kiara Susan Herawati kepada Antara di Jakarta, Selasa (24/9).
Menurut Susan, kuota impor seperti yang terjadi di sektor perikanan sangat berpotensi menjadi ladang korupsi.
Untuk itu, ujar dia, seharusnya pemerintah juga lebih keras dalam membenahi fasilitas dan sarana bidang perikanan seperti menghidupkan kembali tempat pelelangan ikan di berbagai daerah.
Ia juga berpendapat bahwa seharusnya kuota di bidang perikanan juga belajar dari bidang pergaraman di mana terjadi perbedaan kebutuhan garam industri antara berbagai pihak sehingga berpotensi menimbulkan celah untuk memainkan kuota.
Baca juga: Kementerian BUMN hormati proses hukum terhadap Perum Perindo
Sebagaimana diwartakan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Perum Perindo atas penangkapan sejumlah jajaran direksi dan pegawai BUMN perikanan itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/9).
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Perum Perindo sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media pada Senin (23/9)," kata Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/9).
Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.
Selanjutnya, lanjut Wahyu, Kementerian BUMN meminta manajemen Perum Perindo untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
Baca juga: KPK tangkap sembilan orang terkait kasus impor ikan
Baca juga: KPK turut amankan 30 ribu dolar AS kasus impor ikan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019