• Beranda
  • Berita
  • Ribuan mahasiswa masih padati gedung DPRD Kalbar

Ribuan mahasiswa masih padati gedung DPRD Kalbar

25 September 2019 12:15 WIB
Ribuan mahasiswa masih padati gedung DPRD Kalbar
Demo mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Gedung DPRD Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menolak RKUHP dan KPK, Rabu (25/9/2019). ANTARA/HO/Kiki
Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi masih memadati Gedung DPRD Pontianak, Kalimantan Barat, menolak RUU KUHP dan KPK.

Mereka dari IAIN Pontianak, Muhammadiyah, Universitas Tanjungpura Pontkanak dan juga ada gabungan dari HMI Pontianak.

Demo ini mendapat dukungan dari pihak kampus masing-masing yang ada di Kota Pontianak.

"Kami sudah mendapatkan izin dari pihak kampus, dosen-dosen untuk mengikuti kegiatan demo penolakan RUU ini, maka dari itu kami bersemangat dalam aksi demo ini," kata Presiden Mahasiswa Muhammadiyah Pontianak, Desi di Pontianak, Selasa.

Baca juga: Fahri Hamzah: Kerusuhan ini sudah bukan mahasiswa
Baca juga: Ribuan mahasiswa Kalbar unjuk rasa tolak RUU KUHP dan KPK


Selain mendapatkan dukungan dari pihak kampus, banyaknya dukungan dari mahasiswa juga menjadi penyemangat para pengunjuk rasa tersebut.

"Salah satu rancangan undang-undang yang kami tolak, yakni kriminalisasi bagi masyarakat yang mempertahankan tanahnya dari penggusuran," kata Aris Mustofa, salah satu mahasiswa Muhammadiyah Pontianak.

Sementara itu, Sekjen Solmadapar Kalbar, Heri dalam orasinya menyatakan, pihaknya menolak RUU KUHP dan RUU KPK serta meminta dikembalikan legalitas lembaga anti rasuah tersebut.

"Kami juga meminta para wakil rakyat dari Kalbar untuk menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap RUU KUHP dan RUU KPK. Kalau para wakil rakyat tersebut menolak maka kami akan menduduki gedung tersebut, " ujarnya.

Dia menyatakan, RUU KPK terkesan dilemahkan dan RUU KUHP yang akan berdampak langsung pada masyarakat luas sehingga mahasiswa secara tegas menolak RUU tersebut.

Menurut dia, kedua RUU tersebut punya kepentingan serta berdampak langsung pada masyarakat luas sehingga harus ditolak.

"Seharusnya pemerintah memperkuat legalitas KPK, bukannya malah ikut melemahkan lembaga anti rasuah tersebut, sehingga memberi celah bagi yang punya kekuasaan untuk melakukan korupsi," ujarnya.

Ia mendesak kepada pemerintah agar mengkaji kembali RUU KUHP dan KPK karena akan mengekang rakyat. "Kami meminta para wakil rakyat juga berkontribusi dalam hal menolak kedua RUU tersebut," katanya.

Pewarta: Andilala dan Kiki
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019