Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan unjuk rasa menyampaikan tiga tuntutan kepada legislator di DPRD setempat, Rabu.tolak revisi UU KPK, tolak kenaikan BPJS dan mendesak pemerintah serta pihak terkait tangkap pelaku pembakar hutan
Tiga tuntutan yang disampaikan ribuan mahasiswa yaitu, tolak revisi UU KPK, tolak kenaikan BPJS dan mendesak pemerintah serta pihak terkait tangkap pelaku pembakar hutan.
"Aksi kami adalah aksi damai. Target kami menyampaikan tuntutan kepada anggota DPRD Sulteng," ucap koordinator lapangan demonstran, Aming dalam orasinya.
Aksi itu berlangsung di Jalan Samratulangi, Palu Timur, Kota Palu. Mahasiswa dihadang polisi di depan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng. Karena dihadang polisi, demonstran kemudian meminta polisi untuk mengizinkan mereka melewati pagar kawat duri (barikade), hingga di depan Kantor DPRD Sulteng.
Hal itu karena, aksi mahasiswa juga bersamaan dengan pelantikan calon legislatif terpilih hasil Pileg 2019 untuk DPRD Sulteng di Gedung DPRD Sulteng.
Kapolres Palu, AKBP Mujianto yang menjadi koordinator pengamanan dalam pelantikan anggota DPRD Sulteng meminta mahasiswa pengunjuk rasa itu, agar menunggu hingga pelantikan selesai.
"Kalau acara pelantikan telah selesai, maka saya akan mengkomunikasikan dengan para anggota dewan, agar bisa menemui pengunjuk rasa," kata Kapolres Mujianto.
Mahasiswa menyebut tidak ada alasan untuk tidak di kasih masuk. Karena tujuan aksi bukan untuk membatalkan pelantikan.
Negosiasi sempat berlangsung dua kali. Namun, belum selesai seremonial pelantikan, mahasiswa memaksa untuk menembus barikade polisi sehingga kekacauan pun tak terhindarkan.
Mahasiswa melempar polisi dengan batu, kayu, dan botol air mineral. Mahasiswa menilai bahwa para elite politik tidak bisa dipercaya. Mereka menyebut legislator di DPR mati suri.
Sebwlumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan lembaganya menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang seperti yang diminta Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Keempat RUU tersebut adalah RUU KUHP dan RUU Lembaga Pemasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.
"Saya memahami keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Untuk itu, DPR melalui Badan Musyawarah (Bamus), Senin (23/9), dan forum lobi pada Selasa sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Lembaga Pemasyarakatan untuk memberikan waktu kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan menyosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019