• Beranda
  • Berita
  • Saksi singgung pengusaha TW dalam sidang Bowo Sidik

Saksi singgung pengusaha TW dalam sidang Bowo Sidik

25 September 2019 15:40 WIB
Saksi singgung pengusaha TW dalam sidang Bowo Sidik
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

Seingat saya pernah Pak Bowo cerita melaui telepon kepada saya tentang pertemuan antara Pak Hekal dengan Pak Teguh

Wakil Ketua Komisi VI DPR dari fraksi Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menyebut sejumlah nama yaitu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan pengusaha Tommy Winata (TW) dalam sidang Bowo Sidik Pangarso.

Saat itu, Komisi VI DPR sedang mengkritisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai impor gula rafinasi yang rencananya akan diterbitkan, tapi Komisi VI DPR meminta perusahaan pemenang lelang yang berpengalaman.

"Seingat saya pernah Pak Bowo cerita melaui telepon kepada saya tentang pertemuan antara Pak Hekal dengan Pak Teguh," kata Inas Nasrullah dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Baca juga: Dirut Petrokomia Gresik akui temui politikus Golkar Bowo Sidik

Hekal yang dimaksud adalah Mohamad Hekal dari fraksi Partai Gerindra dan Teguh yang dimaksud adalah Teguh Juwarno dari fraksi PAN. Hekal dan Teguh juga pimpinan Komisi VI.

"Katanya bertemu di suatu hotel lah. Katanya Pak Bowo ketemu Pak Hekal, Pak Enggar dengan Pak Teguh Juwarno di salah satu hotel, saya enggak tahu hotelnya," tambah Inas.

Inas mengaku bahwa Bowo tidak banyak menceritakan soal pertemuan tersebut. "Dia mengatakan sedang ngobrol, sudah itu saja," ungkap Inas.

Inas juga mengaku dalam rapat dengan pendapat dengan Mendag Enggar pernah mencuat pembahasan soal organ TNI dan Polri yaitu Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol) dan Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) untuk mendapat alokasi impor raw sugar.

"Nah padahal, impor raw sugar itu tidak dibenarkan kalau tidak punya pabrik gula, hanya pabrik gula yang diberi izin impor alokasi impor raw sugar, tapi di dalam rapat itu mengemuka Inkopad dan Inkoppol dan inilah yang kemudian menjadi ramai di Komisi VI," ungkap Inas.

Inas mengaku juga sempat membaca risalah rapat tersebut dalam proses penyidikan.

Baca juga: Jaksa KPK tunjukkan amplop "jempol" milik politikus Golkar Bowo Sidik

"Di sana dikatakan kalau enggak salah, Pak Lili mengatakan soal impor untuk Inkopad dan Inkoppol kemudian juga mengemuka dalam risalah rapat tersebut adanya penjualan, penyaluran gula rafinasi itu yang 1 kilogram, yang dilaksanakan oleh yayasan Kartika Eka Paksi," tambah Inas.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK lalu menunjukkan rekaman percakapan antara Inas dan Bowo mengenai pertemuan dengan Enggar.

Bowo: Makanya yang kemarin rapat...rapat...rapat...
Inas: He,em
Bowo: Pas pimpinan lu nggak ada
Inas: He em
Bowo: Kita minta rincian..gula dia janji mau ngasih
Inas: Siapa? Enggar?
Bowo: Teguh...ee...Teguh bukan sama Hekal
Inas: He eh, eh
Bowo: Dia ngakunya nggak dapat banyak
Inas: He eh, oh
Bowo: kalau nggak dapat
Inas: ooh

Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Inas mengatakan aturan Permendag tersebut diganti untuk pemenang lelangnya diberikan perusahaan BUMN sebab perusahaan yang ditunjuk Kemendag diduga dimiliki Tomy Winata.

"Kita minta Kementerian perdagangan untuk mengganti pemenangnya yaitu lebih baik kita tunjuk salah satu BUMN, kan bisa ada PT POS, dan juga juga bisa ke Bulog karena ini BUMN, sedangkan PT yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan melalui Bappebti, itu ternyata belum punya pengalaman cuman mencuat di dalam rapat itu bahwa PT tersebut, diduga di belakangnya adalah TW karena yang melaksanakan perusahaan tersebut dalah TW," jelas Inas.

"TW ini siapa?" tanya JPU KPK Ikhsan Fernandi. "Tomy Winata," jawab Inas.

"Oh itu karena itu diganti?" tanya jaksa Ikhsan.

"Iya karena itu kita kritisi," jawab Inas.

"Intinya proses lelangnya diganti ya? metodenya?" tanya jaksa Ikhsan. "Iya," jawab Inas.

Inas menjadi saksi untuk terdakwa anggota Komisi VI DPR non-aktif dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp611.022.932 serta gratifikasi sejumlah 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta dari l PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait dengan jabatanannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota badan anggaran (banggar) DPR.

Selain didakwa menerima suap dari dua pengusaha tersebut, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp600 juta dan 700 ribu dolar Singapura (senilai totak sekitar Rp7,79 miliar) dari dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat.

Baca juga: Politikus Golkar Bowo Sidik disebut terima amplop senilai Rp8 miliar

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019