Kapolres Fakfak, Papua Barat, AKBP Deddy Foury Millewa menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa pada kericuhan yang terjadi pada 21 Agustus 2019.Kalau korban luka ada, itu terjadi dalam benturan antar-kelompok yakni kelompok masyarakat cinta NKRI serta Kelompok KNPB (Komite Nasional Papua Barat)
"Kalau korban luka ada, itu terjadi dalam benturan antar-kelompok yakni kelompok masyarakat cinta NKRI serta Kelompok KNPB (Komite Nasional Papua Barat)," kata Kapolres pada jumpa pers di Manokwari, Rabu.
Baca juga: Situasi di Fakfak dapat dikendalikan pasca-aksi pembakaran
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, Kapolres menjelaskan, korban mengalami luka akibat sayatan benda tajam yang ia bawa sendiri. Itu terjadi saat kericuhan pecah di kantor Dewan Adat Papua (DAP).
Saat itu, lanjut Deddy menerangkan, kelompok KNPB mengibarkan bendera bintang kejora di kantor DAP. Karena marah dengan aksi pengibaran tersebut, massa pencinta NKRI mendatangi kantor DAP untuk menurunkan bendera tersebut.
Baca juga: Pemkab Fakfak imbau mahasiswa bertahan di kota studi
"Massa pencinta NKRI bermaksud menurunkan bendera OPM (Organisasi Papua Merdeka), lalu anggota KNPB itu berusaha menghalangi dan saat mau mencabut parang yang dia bawa justru dia yang kena sendiri. Bendera pun berhasil diturunkan," tutur Kapolres.
Terkait kerusuhan di Kota Pala tersebut, kata Kapolres, pihaknya menangani empat laporan. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga orang sudah kami tahan, sedangkan tiga lainnya masih kami buru. Ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," katanya dalam jumpa pers yang juga dihadiri Kapolres Manokwari serta Kapolres Kota Sorong tersebut.
Dalam keterangan sebelumnya, Kapolres menyebutkan bahwa penyidik kesulitan memperoleh saksi untuk mengungkap kericuhan di Fakfak. Tidak ada masyarakat yang bersedia memberikan keterangan.
"Kami memperoleh alat bukti berupa video, dalam hal ini pun kami harus mendapat keterangan ahli untuk memastikan keaslian video tersebut," ujarnya, saat itu.
Pewarta: Toyiban
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019