"Kemarin karena rapat paripurna DPR RI baru selesai sore hari sekitar jam 16.00 WIB, serta adanya tembakan gas air mata dan situasi yang tidak memungkinkan, saya tidak jadi bertemu langsung kawan-kawan mahasiswa," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ketua DPR minta tidak terprovokasi oleh pihak yang ingin aksi anarkis
Baca juga: 94 pedemo diamankan dalam kericuhan di depan Gedung DPR/MPR
Baca juga: Ketua DPR sebut demo mahasiswa mulai disusupi
Baca juga: Miko Kamal sebut tuntutan utama mahasiswa selamatkan KPK
Bamsoet mendatangi RS Pelni menjenguk mahasiswa program studi Ilmu Hukum angkatan 2016 Universitas Al-Azhar Indonesia, Faisal Amir, serta mendatangi RS Kramat Jati untuk menjenguk aparat kepolisian.
Menurut dia, dirinya masih berada di DPR RI hingga Rabu pukul 02.00 WIB, menemani kawan-kawan mahasiswa yang berdemonstrasi menyampaikan aspirasi, serta memastikan aparat kepolisian dan TNI profesional dalam menjaga demonstrasi tersebut.
Dia menjelaskan, pada dasarnya sampai Selasa sore, situasi demonstrasi berlangsung cukup kondusif karena mahasiswa telah menyampaikan aspirasinya dengan cukup baik, DPR dan pemerintah juga telah meresponnya dengan menunda pembahasan RUU KUHP.
"Namun sore hingga malam hari, seperti yang seringkali terjadi di berbagai demonstrasi lainnya, diduga ada penyusup yang tiba-tiba membuat kerusuhan dengan melempar batu dan tindakan anarkis lainnya, hingga memancing terjadinya bentrokan," ujarnya.
Selain gerbang dan pos penjagaan DPR RI, menurut dia, para penyusup juga merusak pos polisi Jembatan Ladokgi, membakar pos polisi Senayan, pos polisi Palmerah, pos polisi Slipi, gerbang tol Pejompongan, dan bus Yonif Mekanis, serta sebuah mobil Jeep Rubicon.
Menurut dia, Gerbang DPR RI dan pos penjagaan juga tidak luput dari sasaran, akibatnya baik dari sisi mahasiswa maupun aparat kepolisian dan TNI menjadi korban, Polisi sudah mengamankan para perusuh ini untuk diproses secara hukum.
Dia menjelaskan, karena tuntutan mahasiswa mengenai RUU KUHP sudah dipenuhi oleh DPR RI dan pemerintah, langkah selanjutnya adalah memperluas ruang dialog dan mempertajam dialektika pemikiran.
"Agar pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa kembali dirumuskan secara tepat. Ruang dialog diperlukan karena tak jarang banyaknya informasi atau tafsir menyesatkan yang berkembang di media sosial seputar RUU KUHP," katanya.
Bamsoet mencontohkan, ada yang mengatakan wanita pulang malam berjalan kaki di trotoar bisa kena pidana, informasi itu menyesatkan karena tidak ada satupun pasal dalam RUU KUHP yang mengatakan seperti itu.
Menurut dia, satu hal yang perlu diingat, dalam memahami pasal per pasal perundangan juga tidak boleh menggunakan analogi sehingga menganalogikan perempuan pulang malam sendirian dengan gelandangan yang bisa dipidana, itu sangat menyesatkan.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019