"Kami mengimbau pemilik rumah makan tersebut untuk menukar nama dengan merek yang lebih baik, yang sesuai dengan norma dan adat," kata Kepala Dinas Pangan Kota Padang Syahrial di Padang, Rabu.
Ia mengatakan, pertemuan antara perwakilan pemerintah dan pengelola rumah makan bernama ekstrem rencananya dilakukan dalam pekan ini.
Menurut hasil pendataan pemerintah, setidaknya ada 21 rumah makan yang namanya dinilai ekstrem di Kota Padang.
Rumah makan yang namanya dianggap ekstrem antara lain rumah makan Minarko, Ikan Asin Pedas Gila, Mie Padeh Gilo, Mie Cadas Ekstrim, Mie Setrum, Ayam Ramuak, Ayam Jingkrak, Ayam Neraka, Mie Setan, Mie Patuih, Mie Pedas Gila, Kafe Ayam Geprek Neraka, Mie Padeh Neraka, Ayam Tapakiek, dan Mie Judes Neraka.
Syahrial menjelaskan bahwa dinas akan mengajak para pengelola rumah makan berdiskusi mengenai merek dagang.
"Kami tidak melarang orang berjualan tapi juga harus menggunakan nama yang baik dan sesuai dengan adat dan norma," kata dia.
"Kalau terkait sudah punya nama di kalangan konsumen, tidak perlu ditukar total tapi bisa juga cukup dipelesetkan sehingga namanya tidak lagi ekstrem," ia menambahkan.
Menurut dia, dinas sudah mengirimkan surat imbauan Wali Kota Padang Nomor 526/281/DP-Padang/2019 tentang Penamaan Rumah Makan, Makanan, dan Minuman kepada seluruh pemilik rumah makan yang namanya dan menu makanannya tidak sesuai dengan norma dan adat istiadat agar menggunakan nama yang baik.
Ia mengatakan bahwa penamaan rumah makan yang baik penting mengingat Padang merupakan salah satu daerah tujuan wisata halal. "Jangan sampai dengan nama rumah makan yang kurang elok berimbas terhadap pandangan wisatawan yang berkunjung," katanya.
Baca juga:
Pemkot Padang akan buka restoran Padang pertama di Vietnam
Sumbar siap "ekspor" koki rumah makan Padang
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019