• Beranda
  • Berita
  • Anggota BPK Rizal Djalil telah dicegah ke luar negeri

Anggota BPK Rizal Djalil telah dicegah ke luar negeri

25 September 2019 18:31 WIB
Anggota BPK Rizal Djalil telah dicegah ke luar negeri
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019) terkait penetapan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2017-2018. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke imigrasi atas nama dua tersangka. Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah ke luar negeri terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil (RIZ), tersangka baru kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) sebagai tersangka baru kasus tersebut. Leonardo juga telah dicegah ke luar negeri.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke imigrasi atas nama dua tersangka. Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara tersangka baru kasus proyek SPAM

Selain itu, kata Saut, sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan tertanggal 20 September 2019 pada para tersangka.

Diketahui, dalam pengembangan perkara ini, lanjut Saut, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.

Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK tetapkan anggota BPK sebagai tersangka baru kasus proyek SPAM

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019