"Pengacara publik kurang lebih 20-an sementara ini, dan masih akan mungkin bergabung teman-teman organisasi masyarakat sipil dan kantor hukum yang lain," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Baca juga: LBH Jakarta buka posko pengaduan korban aksi di DPR
Baca juga: Miko Kamal sebut tuntutan utama mahasiswa selamatkan KPK
Baca juga: Aksi ribuan mahasiswa di Surabaya tolak RKUHP berlangsung damai
Baca juga: Pengamat sebut demo mahasiswa besar-besaran berhasil buat sejarah
Selain LBH Jakarta, ada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kontras, LBH Masyarakat, LBH Pers, Lokataru, Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR), dan LBH PP Muhammadiyah.
Ia memastikan para pengacara publik itu sudah berada di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat untuk memberikan pendampingan kepada mahasiswa yang diamankan.
"Kami berharap mereka tidak diperiksa sebelum kuasa hukum hadir. Kita minta kepolisian untuk memberikan kesempatan tim kuasa hukum melaksanakan kerjanya, tidak ada penghalangan dan kooperatif atas hak konstitusional yang dimiliki," katanya.
Sebetulnya, kata dia, pihaknya berharap kalau kepolisian tidak punya bukti atas kesalahan mereka, melainkan sebatas menyampaikan pendapat untuk membebaskan para mahasiswa.
"Dan posisinya sudah meninggalkan lokasi. Ya, semestinya mereka dibebaskan, itu tuntutan kita," katanya.
Berbeda soal, kata dia, jika memang polisi memiliki bukti yang cukup bahwa mahasiswa pendemo itu melakukan tindakan anarkis atau merusak fasilitas umum, dan sebagainya.
"Kalau memang ada yang ditangkap karena itu, silakan. Mereka berhak atas surat penangkapan, tuduhannya apa, dan alat bukti yang kepolisian miliki untuk menangkap mereka," katanya.
Dari laporan pengaduan yang masuk sementara ini, kata dia, ada sekitar 50 mahasiswa yang diamankan polisi, baik di Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jakbar.
Para mahasiswa itu, kata dia, berasal dari berbagai kampus, antara lain Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani), Universitas Kristen Indonesia (UKI), dan UIN Jakarta.
Namun, kata Arif, ada informasi lagi dari Direskrimum Polda Metro Jaya bahwa mahasiswa yang diamankan di Polda Metro Jaya sebanyak 94 orang dan 49 orang di Polres Metro Jakbar.
Seperti diwartakan, ribuan mahasiswa dari perguruan tinggi di Jakarta dan sekitarnya aksi menolak pengesahan RUU KUHP, revisi UU KPK, dan RUU Pertanahan.
Aksi yang semula berjalan damai berakhir ricuh setelah pendemo mulai memperlihatkan aksi anarkis dengan cara merangsek kawat berduri untuk masuk ke dalam komplek Gedung DPR/MPR RI.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019