Kapal tanpa awak yang terapung dikemudikan WNA

25 September 2019 21:00 WIB
Kapal tanpa awak yang terapung dikemudikan WNA
Direktur Polisi Air dan Udara Polda Lampung Kombes Pol Usman HP (Antaralampung.com/Damiri)

WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui pelabuhan dan keimigrasian Batam

Direktur Polisi Air dan Udara Polda Lampung Kombes Pol Usman HP mengatakan bahwa kapal tanpa awak yang ditemukan oleh nelayan di perairan Kuala Penet, Kabupaten Lampung Timur, dikemudikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Italia.

"Kapalnya milik Malaysia tapi dikemudikan oleh WNA asal Italia bernama Spalleti Massimo (56)," katanya di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan, dalam kapal tersebut selain ada Spalleti Massimo, juga ada satu rekannya asal Italia bernama Guedetti Roberto (58). Keduanya dengan sengaja berlayar masuk ke Indonesia dalam rangka ingin berlibur.

"Mereka masuk ke Indonesia melalui pelabuhan dan keimigrasian Batam," kata dia.

Usman menjelaskan keduanya berlayar ke Indonesia dalam rangka ingin liburan ke Bali. Namun kapal tersebut rusak sehingga mereka mengurungkan niatnya berlibur.

"Kapal mereka rusak kena badai dan tidak bisa hidup," kata dia lagi.

Baca juga: Penumpang kapal yang terdampar di perairan Lampung Timur diduga WNA

Baca juga: Wagub Lampung sidak kapal asing pengangkut ikan kerapu

Baca juga: Gubernur Lampung ajak perusahaan ciptakan energi manfaatkan sampah


Sebuah kapal ditemukan di perairan Kuala Penet, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.Kapal tersebut hingga saat ini masih berada di pinggir tepi pantai Desa Margasari dan masih dipasang garis polisi.

Kapal tanpa awak tersebut berawal ditemukan di perairan Luar Kelip Sungai Burung 8 mil dari Pesisir Sungai Burung, Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Penemuan kapal tanpa awak itu pada Jumat siang tanggal 6 September 2019 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapal tanpa awak itu pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan Kuala Penet bernama Ali saat sedang mencari ikan di laut Luar Sungai Burung.

Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019