Pemerintah Kota Surabaya meliburkan siswa sekolah TK, SD dan SMP pada Kamis (26/9) 2019, menyusul adanya rencana demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPRD Jawa Timur untuk menolak beberapa rancangan undang-undang yang dibahas DPR dan pemerintah.Sehubungan dengan adanya kegiatan unjuk rasa pada Kamis, 26 September 2019, maka diminta kepada saudara untuk mengarahkan siswa belajar dan menyelesaikan tugas mata pelajaran di rumah masing-masing
Kebijakan libur sekolah itu dituangkan dalam surat edaran bernomor 420/11482/436.7.1/2019 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Ikhsan dan ditujukan untuk kepala TK, SD, SMP/MTs negeri dan swasta.
"Sehubungan dengan adanya kegiatan unjuk rasa pada Kamis, 26 September 2019, maka diminta kepada saudara untuk mengarahkan siswa belajar dan menyelesaikan tugas mata pelajaran di rumah masing-masing. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih," bunyi surat edaran tersebut.yang salinannya diperoleh ANTARA di Surabaya, Rabu.
Ikhsan saat dikonfirmasi membenarkan surat edaran yang meliburkan kegiatan belajar mengajar selama satu hari tersebut.
"Benar, ada surat edaran itu," katanya.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser juga membenarkan surat edaran tersebut dan menjelaskan diliburkannya kegiatan belajar mengajar untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Iya benar besok (diliburkan) satu hari. Karena besok ada demo besar dan untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan, termasuk mengantisipasi macet di mana-mana karena anak-anak juga dijemput," katanya.
Menurut dia, meski diliburkan, namun siswa SD sampai SMP tetap diberi tugas untuk dikerjakan di rumah.
Di sisi lain, siswa SMK di Surabaya berencana mengikuti unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura Surabaya.
Kepala SMKN 2 Surabaya, Djoko Pratmodjo dikonfirmasi mengatakan pihaknya mendapatkan seruan aksi siswa SMK untuk turun bersama pendemo lainnya.
"Kalau mau ikut silakan. Tapi jangan sampai anarkis. Hindari ring satu. Jam 17.00 sore harus pulang. Saya juga mengerahkan petugas tatib dari OSIS dari jarak jauh," katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Surabaya-Sidoarjo Sukaryantho menegaskan jika tidak ada instruksi libur yang diterima dari provinsi, namun jika pembelajaran efektif tetap berlangsung seperti biasa.
"Saya tidak bisa melarang. Karena itu hak mereka. Tapi yang saya tekankan, mereka haknya menuntut ilmu dan memastikan mendapatkan pelayanan pendidikan dengan baik. Jadi lebih baik menjalankan tugasnya sebagai siswa," katanya.
Baca juga: Aksi ribuan mahasiswa di Surabaya tolak RKUHP berlangsung damai
Baca juga: Ratusan guru dan perwakilan SMP swasta demo di Balai Kota Surabaya
Baca juga: HMI Surabaya tuntut mundur pimpinan KPK miliki rapor merah
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019