Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda, Rabu, mengatakan terduga teroris itu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Menurut dia, keberadaan RSL diketahui petugas, ketika masuk ke dalam kerumunan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut.
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Sumut terhadap RSL," ujar Tatan.
Ia mengatakan, pada tahun 2017, terduga teroris itu pernah berencana menyerang rumah ibadah di Sumatera Utara (Sumut).
Selain itu, RSL pernah dicekal pihak Imigrasi, saat hendak berangkat ke Syiriah pada tahun 2012. Kemudian pernah melakukan pelatihan dengan menggunakan beberapa peralatan dari air softgun, juga berteman dengan terduga teroris.
Pada tahun 2014, terduga teroris dibaiat oleh Abu Bakar Al Fakdadi.
"Termonitor oleh Polda Sumut, bahwa RSL berada di dalam kelompok mahasiswa yang melakukan unjuk rasa, dan dilakukan penangkapan," ucap dia.
Tatan menyebutkan, kemudian polisi melakukan pengembangan dan menggeledah dua lokasi yang ditempati RSL di Kota Medan, dan menemukan barang bukti berupa panah, senapan angin, dua buah handphone, dan buah busur.
Amankan 51 mahasiswa
Polda Sumatera Utara mengamankan 51 orang mahasiswa dari berbagai Universitas di Kota Medan, pascaaksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9) yang berakhir ricuh dan kerusakan berbagai fasilitas milik negara.
Petugas mengamankan 55 orang yang terlibat dalam aksi unjuk rasa tersebut. Dari jumlah 55 orang yang diamankan, 51 orang berstatus mahasiswa, dan 4 orang non mahasiswa.
Baca juga: Istri terduga teroris gunakan "bom lontong"
Baca juga: Pengadilan kabulkan kompensasi istri polisi korban serangan teroris
Baca juga: Penembak pelaku teror Medan naik pangkat luar biasa
Ke-55 para pengunjukrasa, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan di Mapolda Sumut.Dan mahasiswa tersebut dari berbagai elemen universitas.
Selain itu, ada juga yang bukan warga Sumut, ada beberapa kampus di luar Kota Medan.Dan ada 7 orang sakit, namun mereka sudah bergabung karena hanya masuk UGD.
Puluhan pengunjukrasa yang diamankan aparat keamanan itu, saat ini masih dilakukan gelar perkara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Jika memang benar terbukti bersalah, bukan tidak mungkin bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019