• Beranda
  • Berita
  • KPK limpahkan tersangka suap APBD ke Pengadilan Tipikor Jambi

KPK limpahkan tersangka suap APBD ke Pengadilan Tipikor Jambi

25 September 2019 23:14 WIB
KPK limpahkan tersangka suap APBD ke Pengadilan Tipikor Jambi
Tim Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, ke Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (6/2) (Antaranews Jambi/Nanang Mairiadi)
Jaksa Penuntut Umum Komisis Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka pelaku suap ketok palu pengesahan APBD tahun anggaran 2018 Jambi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk menjalani proses persidangan.

Tersangka Joe Fandy Yoesman alias Asiang, seorang pengusaha besar di Jambi pelaku suap ketok palu pengesahan APBD Jambi 2018 resmi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum KPK ke Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu, sekitar pukul pukul 13.45 WIB.

Informasi yang diperoleh, tersangka Asiang dan jaksa KPK tiba di Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi sekitar pukul 12. 00 WIB dengan menggunakan pesawat Citylink. Tim jaksa KPK dikawal oleh tim intelejen Kejaksaan Tinggi Jambi langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi untuk registrasi pemindahan tahanan dari KPK ke Lapas.

Baru sekitar pukul 13.45 WIB, jaksa KPK penyerahan Asiang di Lapas Jambi selesai dilaksanakan. Tim KPK dan Tim Intelijen Kejati Jambi lanjut ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk pelimpahan perkara tersangka Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Baca juga: KPK tetapkan 13 tersangka kasus suap DPRD Jambi

Baca juga: Saksi ungkap kode uang "ketok palu" DPRD Jambi

Baca juga: Politisi PAN akui ada uang ketok palu untuk pengesahan APBD Jambi


Jaksa KPK, Iskandar mengatakan pihaknya melimpahkan tersangka Asiang untuk mempermudah proses persidangan dan pengungkapan kasus APBD 2018 itu.

Asiang sendiri selama proses persidangan akan ditahan di Lapas Llas IIA Jambickarena sidang disini, maka yang tersangka juga akan dititipkan penahannya di Jambi, menyusul tersangka lainnya yang sedang menjalani putusan hakim Tipikor Jambi yakni Erwan Malik, Zumi Zola dan yang lainnya.

Terkait dengan tersangka lainnya yang belum dilimpahkan, pihak jaksa KPK mengatakan nanti juga seluruh tersangka kan dilimpahkan juga ke Pengadilan Tipikor Jambi guna proses persidangannya.

Untuk kasus ini tersangka Asiang disangka dengan pasal 5 ayat 1 A atau B subsider pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi tahun 2009.


 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019