Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Malaysia mendesak Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga mengembalikan KPK menjadi lembaga independen yang memiliki fungsi sebagai lembaga pencegah dan pemberantasan korupsi di Indonesia.PPI Malaysia menilai revisi UU KPK akan melemahkan independensi KPK ke depannya.
PPI Malaysia menyampaikan hal tersebut, di Kuala Lumpur, Kamis, berdasarkan surat pernyataan sikap terkait Revisi UU KPK Nomor: 132/B/KSP/PPIM/IX/2019.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Pelajar Indonesia Malaysia Periode 2018/2019 Muhammad Ammar Naufal dan Sekretaris Jenderal Ayu Sofia Nuraini.
Kemudian, Koordinator Bidang Penelitian dan Kajian Strategis Anwar Ilmar Ramadhan dan Wakil Koordinator Bidang Penelitian dan Kajian Strategis Ahmad Zacky Makarim.
Pernyataan sikap disampaikan menyikapi hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 13 September 2019 yang menyetujui usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca juga: KPK berharap berikan masukan terkait revisi UU
KPK merupakan lembaga independen yang bertujuan untuk meningkatkan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.
Lembaga yang dibentuk berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 bersifat independen dan bebas dari kekuasaan dan intervensi mana pun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
PPI Malaysia berpendapat KPK merupakan lembaga antirasuah yang menjadi ujung tombak dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami menegaskan bahwa KPK mempunyai fungsi penting dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Rakyat mempunyai harapan besar terhadap KPK untuk terus memberantas korupsi, sehingga perlu dipertahankan independensinya," katanya.
PPI Malaysia menolak revisi UU KPK karena ada beberapa pasal yang dinilai dapat menghambat dan mengamputasi kinerja KPK ke depannya, antara lain hilangnya kewenangan strategis proses penuntutan perkara korupsi, karena harus melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung, adanya pembentukan Dewan Pengawas, dan dapat dihentikannya perkara (SP3) yang sedang ditangani KPK.
"Dengan begitu, PPI Malaysia menilai revisi UU KPK akan melemahkan independensi KPK ke depannya," katanya lagi.
Baca juga: Yasonna tidak setuju usulan perppu untuk revisi UU KPK
PPI Malaysia menyayangkan proses pembahasan RUU KPK yang dilakukan tanpa memperhatikan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik terlebih dahulu sebelum disetujui..
"PPI Malaysia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengajukan judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi serta mendukung pendidikan antikorupsi ke seluruh lapisan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran bahwa korupsi akan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.
PPI Malaysia juga menyatakan akan terus berkomitmen untuk berada di garda terdepan dalam melawan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Istimewa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PCI IMM) Malaysia juga menyatakan sikap menyikapi rancangan undang-undang (RUU) dan undang-undang (UU) problematik serta sikap pemerintah yang mencederai semangat reformasi.
IMM menyatakan menolak UU KPK yang baru disahkan, karena mengabaikan aspirasi pegiat antikorupsi dan KPK itu sendiri serta menganggap keberadaan Dewan Pengawas hanya akan mengancam independensi KPK.
IMM Malaysia juga menolak Rancangan KUHP karena tidak sesuai dengan urgensi saat ini, terlalu membatasi hak-hak warga negara, dan mencederai demokrasi, menolak RUU Pertanahan karena mampu mengkriminalisasi korban penggusuran dan menguntungkan mafia tanah, dan menolak UU Pesantren karena tidak mengakomodir aspirasi ormas Islam yang beragam;
"Menuntut pemerintah untuk serius, demokratis, dan menjunjung tinggi keadilan terhadap isu Papua, kriminalisasi aktivis demokrasi dan agraria, kerusakan lingkungan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla)," kata Ketua PCI IMM Malaysia Ahmad Zaki Annafiri.
IMM menyatakan mendukung penuh aksi mahasiswa dalam upaya mengadvokasi sikap yang sejalan dan menjalankan fungsi demokratisasi pemerintahan.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019