Sebanyak 35 pelajar di Kota Pekanbaru dihukum dengan melaksanakan shalat Dzuhur berjamaah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat, karena kedapatan bolos sekolah hanya untuk bermain game di warung internet (warnet), Kamis.Kita lakukan razia untuk memastikan anak-anak ini masuk ke sekolah. Karena ini hari pertama masuk sekolah sejak diliburkan selama beberapa pekan. Selesai didata, mereka disuruh shalat Dzuhur berjamaah
"Mereka ditangkap Satpol PP Kota Pekanbaru, sedang bermain game di warung internet dan tempat biliar pagi tadi," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono di Pekanbaru, Kamis.
Ia mengatakan razia itu dilakukan untuk memastikan para pelajar ini masuk sekolah. Sebab, hampir satu bulan sekolah diliburkan lantaran kondisi kabut asap di Kota Pekanbaru cukup tebal.
Menurut dia di hari pertama bersekolah usai kabut asap, para siswa ini malah bolos hanya untuk bermain game. Oleh karena itu petugas langsung mengamankan mereka ke kantor Satpol-PP.
Selanjutnya, mereka didata nama dan asal sekolahnya untuk dilaporkan kepada kepala sekolah masing-masing.
"Kita lakukan razia untuk memastikan anak-anak ini masuk ke sekolah. Karena ini hari pertama masuk sekolah sejak diliburkan selama beberapa pekan. Selesai didata, mereka disuruh shalat Dzuhur berjamaah," katanya.
Dia menyebutkan, dari 35 pelajar yang ditangkap, dua di antaranya siswi perempuan. Hukuman bagi perempuan yang bolos sekolah, diminta membersihkan aula lantai tiga Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru Jalan Cut Nyak Dien, tempat puluhan pelajar itersebut shalat.
Ia menambahkan, razia itu memang rutin dilakukan. Sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru.
Setelah kejadian itu diharapkan tidak ada lagi pelajar yang bolos sekolah usai liburan panjang mengingat banyak pelajaran yang harus dikejar, demikian Agus Pramono.
.Baca juga: Dinas Pendidikan Pekanbaru persilahkan sekolah liburkan pelajar
Baca juga: Satpol PP jaring 53 pelajar di warnet
Baca juga: Pelajar terjaring razia warnet
Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019