• Beranda
  • Berita
  • Total lebih dari 90 orang massa demo ditetapkan sebagai tersangka

Total lebih dari 90 orang massa demo ditetapkan sebagai tersangka

26 September 2019 16:30 WIB
Total lebih dari 90 orang massa demo ditetapkan sebagai tersangka
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. ANTARA/Humas Polri/pri.
Lebih dari 90 orang peserta unjuk rasa menolak revisi UU KPK, RUU KUHP dan beberapa RUU lainnya di Sumatera Utara, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan melawan hukum.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan Polda Sumatera Utara menangkap 56 orang pedemo, 15 orang di antaranya telah dipulangkan.

"Dari 56 orang itu status hukumnya 40 orang dari penyelidikan ke penyidikan," tutur Dedi Prasetyo.

Sementara satu orang merupakan seorang terduga teroris anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sumatera Utara berinisial RSL yang menjadi buronan.

Untuk Polda Jawa Barat, pedemo yang ditangkap sebanyak 35 orang, sementara yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebanyak empat orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 31 orang lainnya disebutnya telah dipulangkan.

Baca juga: Sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka demo di DPR RI

Baca juga: Wiranto sebut demo rusuh bertujuan gagalkan pelantikan Presiden

Baca juga: Hoaks, penangkapan 45 mahasiswa usai demo di DPRD Jawa Barat


Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang massa unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, sebagai tersangka setelah sebelumnya menahan 94 orang.

Polda Jawa Timur menangkap empat orang yang melakukan provokasi dan tindakan vandalisme saat unjuk rasa.

Kemudian Polda Sulawesi Selatan menangkap 207 pedemo yang diduga melakukan tindakan anarkis, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan komprehensif, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MK dan AM, karena memprovokasi mahasiswa.

Barang bukti yang didapat di antaranya satu pelontar dan enam buah anak panah.

Massa yang menjadi korban di Sulawesi Selatan sebanyak 44 orang, sedangkan personel polisi sebanyak tiga orang.

"Semua itu akan dikoneksikan dari beberapa polda apakah para tersangka memiliki keterkaitan untuk menentukan master mind," tutur Dedi Prasetyo.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019