• Beranda
  • Berita
  • DPRD Kalteng menyarankan RUU KUHP disosialisasikan

DPRD Kalteng menyarankan RUU KUHP disosialisasikan

26 September 2019 16:36 WIB
DPRD Kalteng menyarankan RUU KUHP disosialisasikan
Ilustrasi - Penolakan terhadap RUU. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Kalangan Anggota DPRD Kalimantan Tengah menyarankan pemerintah pusat bersama DPR RI lebih gencar mensosialisasikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ke seluruh Indonesia, agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Anggota DPRD Kalteng Kuwu Senilawati di Palangka Raya, Kamis, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut harus dilakukan sebelum diajukan ke DPR RI untuk disahkan. Dengan begitu, RUU KUHP yang nantinya disahkan tersebut sudah dipahami setidaknya banyak masyarakat.

"Saya yakin pemerintah pusat dan DPR RI punya alasan dan tujuan yang jelas terhadap pembuatan RUU KUHP. Tapi, karena sosialisasi minim, akhirnya membuat kontroversi seperti sekarang ini," ucapnya.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu mengakui dibutuhkan waktu, tenaga dan dana yang besar untuk melakukan sosialisasi tersebut. Meski begitu, tetap harus dilakukan agar kebijakan yang akan dan sedang dibuat benar-benar dipahami dan diterima masyarakat.

"Esensi dari adanya kebijakan itu kan harus dipahami dan diterima seluruh lapisan masyarakat. Jadi, ketika pelaksanaannya, sudah tidak ada masalah ataupun menimbulkan kontroversi," kata Kuwu.

Infografis:
Pasal kontroversial RUU KUHP
Pasal kontroversial RUU KUHP


Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Kalteng Sudarsono. Pria yang pernah menjabat Bupati Seruyan periode 2013-2018 mengatakan undang-undang apabila sudah disahkan dan diundangkan, maka seluruh warga negara sudah dianggap tahu dan wajib melaksanakan.

"Kalau sudah RUU KUHP itu sudah disahkan, tidak ada lagi alasan masyarakat Indonesia tidak tahu pasal demi pasal. Kalau melanggar, ya tetap diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Sudarsono.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu menyarankan, pemerintah pusat dan DPR RI bisa melibatkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, dalam mensosialisasikan RUU KUHP.

"Jika itu dilakukan dalam RUU KUHP, kami yakin, tidak akan terjadi kontroversi seperti sekarang ini. Informasi-informasi yang tidak benar pun bisa diantisipasi," demikian Sudarsono.

Baca juga: Masyarakat Sipil Anti-Oligarki ajukan petisi terkait UU KPK dan RKUHP

Baca juga: FPKS minta pasal penghinaan presiden di RKUHP dicabut

Baca juga: Kepala BKKBN: RKUHP jangan menghambat promosi kesehatan reproduksi

Pewarta: Kasriadi/Jaya M Manurung
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019