Seratusan pengunjuk rasa selain menyerukan orasi juga menggelar sejumlah spanduk antara lain " Indonesia sudah siap diazab, jika RUU P-KS disahkan", "Tolak RUU P-KS", "Tolak Kekerasan Seksual Yang Nyata adalah Zina", dan "RUU P-KS Bukan Solusi".
Menurut koordinator aksi Hani Wahyu Nugroho pada pandangan Garda Pembela Pancasila setidak-tidaknya diturunkan dalam poin-poin RUU P-KS dengan sengaja mengabaikan falsafah Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945 seraya mengambil falsafah feminisme.
Sehingga, kata Hani Wahyu, RUU P-KS di bawah kekerasan seksual mengandung kekeliruan yang sangat fatal dalam merumuskan siap korban dalazm pelanggaran dan atau perbuatan kriminal pada nilai kesusilaan.
Selain itu, pihaknya menilai RUU P-KS memuat kata-kata ambigu yang berbahaya dalam penafsiran hukumannya. Sehingga, RUU P-KS dinilai tidak layak untuk diterapkan sebagai naskah hukum yang seharusnya lugas dan tak multitafsir.
Salah satu hal yang paling mencengangkan pada pasal 136 RUU P-KS yang menyebutkan bahwa korporasi dapat dipidana ganti kerugian karena melakukan kekerasan seksual. RUU P-KS juga mengabaikan ketahanan keluarga.
"RUU P-KS berpotensi menyuburkan penyimpangan seksual dan perzinahan. RUU ini, juga memuat aspek pendidikan yang berbahaya bagi generasi masa depan bangsa," katanya.
Pada aksi seratusan mahasiswa Aliansi Mahasiswa Garda Pembela Pancasila Solo tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian setempat. Bahkan, aksi mahasiswa itu, sempat didatangi kelompok pelajar asal Kabupaten Sragen dan Boyolali yang ingin bergabung, tetapi langsung dihalau pihak kepolisian.
Menurut Kepala Bagian Operasional Polresta Surakarta Kompol Ketut Sukarda yang ada izin melakukan aksi dari kelompok mahasiswa Solo, sedangkan para pelajar asal Sragen dan Boyolali ini, tidak ada izin sehingga langsung diamankan.
"Para pelajar ini, dari kelompok mana tidak jelas. Pelajar ada dari Andong Boyolali, dan Sragen, kemudian diamanlkan untuk dikembalikam ke daerahnya," katanya.
Baca juga: Masyarakat Jember desak DPR sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Baca juga: Demo tolak RUU-PKS di depan DPR berakhir, arus lalin berangsur normal
Baca juga: Panja RUU PKS-pemerintah sepakat bentuk Tim Perumus
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019