• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: Aksi demonstrasi sulit batalkan pelantikan presiden/wapres

Pengamat: Aksi demonstrasi sulit batalkan pelantikan presiden/wapres

26 September 2019 16:56 WIB
Pengamat: Aksi demonstrasi sulit batalkan pelantikan presiden/wapres
Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH, Mhum (ANTARA/Bernadus Tokan)

Saya amati demonstrasi kali ini ada muatan kepentingan yang terselubung, dan ada target untuk membatalkan pelantikan presiden dan wapres, tetapi itu sulit terwujud."

Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH, Mhum mengatakan, aksi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari ini, sulit membatalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 30 Oktober 2019 mendatang.

"Saya amati demonstrasi kali ini ada muatan kepentingan yang terselubung, dan ada target untuk membatalkan pelantikan presiden dan wapres, tetapi itu sulit terwujud," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Kamis.




Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan aksi demo mahasiswa yang masih terus berlanjut, padahal tuntutan mahasiswa terhadap revisi UU sudah dipenuhi, serta kemungkinan ada target untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.

Menurut dia, seharusnya agenda yang menjadi tuntutan mahasiswa adalah berkaitan dengan revisi KUHP, dan tuntutan itu sudah dipenuhi oleh pemerintah dan DPR.

"Tetapi mengapa demonstrasi terus berlanjut, bahkan sudah mulai meluas, tidak hanya pada beberapa kota besar. Ini tentu bisa dibaca bahwa ada agenda terselubung," katanya.

Hanya saja, untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah dan membatalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu 2019 adalah sesuatu yang tidak beralasan.

"Tidak ada alasan yang mendasar untuk membatalkan pelantikan presiden dan wakil presiden, karena pemilu sudah selesai dan tahapan lanjutan adalah pelantikan," katanya.

Menurut dia, apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk karena adanya demonstrasi dalam skala yang lebih besar.

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019