"Mahasiswa itu boleh menyampaikan aspirasi selama sesuai aturan, mematuhi norma dan tertib itu tidak ada masalah," kata Zainut saat berbincang dengan wartawan usai menghadiri diskusi soal RKUHP dan RUU PKS di Jakarta, Kamis.
Wakil Ketum MUI itu menyesalkan terjadinya tindakan anarkis massa pendemo baru-baru ini, bahkan dalam beberapa kasus sampai memakan korban.
Baca juga: MUI: Hentikan kekerasan terhadap demonstran
Baca juga: Keluarga Faisal minta pelaku minta maaf
"Kami sesalkan ada kejadian yang seharusnya tidak terjadi, seperti anarkis sampai jatuh korban, itu memprihatinkan," kata dia.
Serangkaian aksi demonstrasi mahasiswa sejak Senin (23/9) terjadi kericuhan yang mengganggu ketertiban umum.
Presidium Lintas Suku Bangsa Allan MS menyayangkan aksi yang dilakukan massa tidak berjalan dengan tertib sehingga menimbulkan bentrokan dengan aparat kepolisian.
"Tidak boleh gerakan itu mengedepankan cara yang menimbulkan kerusakan fasilitas umum. Oke lah mengkritisi kebijakan pemerintah, tapi harus melalui ruang yang tepat," kata dia.
Baca juga: DPR Aceh surati Presiden terkait tuntutan mahasiswa
Allan juga menolak pergerakan mahasiswa bermuatan kepentingan politik. Seharusnya apabila mahasiswa keberatan atas suatu undang-undang itu sudah ada saluran untuk menggugatnya.
"Secara tegas saya menolak gerakan berbau kepentingan politik sekaligus saya mengajak agar penolakan UU KPK diajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi," katanya.
Baca juga: Ombudsman minta Polri tidak respresif tangani unjuk rasa
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019