• Beranda
  • Berita
  • Peneliti : Publik ingin Perppu yang batalkan UU KPK terbaru

Peneliti : Publik ingin Perppu yang batalkan UU KPK terbaru

26 September 2019 21:50 WIB
Peneliti : Publik ingin Perppu yang batalkan UU KPK terbaru
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Peneliti bidang hukum The Indonesian Institute Aulia Guzasiah menilai publik menginginkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dapat membatalkan UU KPK terbaru.

"Melihat berbagai peristiwa serta tuntutan masyarakat dan mahasiswa dalam aksi massa yang terjadi beberapa hari ini, jelas publik hanya menginginkan Perppu yang secara sederhana dapat membatalkan keberlakuan UU KPK terbaru," kata Aulia dihubungi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Presiden Jokowi pertimbangkan terbitkan Perppu KPK
Baca juga: Mahfud MD: Kegentingan dalam perppu hak subjektif Presiden Jokowi

Sebelumnya, Presiden menyatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK guna merespon penolakan publik terhadap UU KPK terbaru.

Kesediaan Presiden mempertimbangkan penerbitan Perppu diambil setelah Presiden mengundang dan mendengar masukan sejumlah tokoh di Istana.

Aulia mengatakan selama ini publik tidak menolak adanya perubahan pada UU KPK, sebab perubahan itu merupakan suatu keniscayaan, yang dilakukan dalam rangka memperkuat agenda pemberantasan korupsi, serta sesuai dengan prosedur perubahan UU yang sebagaimana mestinya.

Menurutnya, pergolakan aksi massa saat ini seharusnya dapat secara mudah diidentifikasi karena tidak terpenuhinya hal tersebut.

"Publik jelas menyaksikan bagaimana RUU KPK yang kemarin secara ajaib disahkan dengan cepat, dibahas tanpa melalui prosedur Program Legislasi Nasional Prioritas 2019 dengan substansi pengaturan yang jauh dari kata penguatan," ujar dia.

Oleh karena itu, dia menilai, adanya angin segar yang berhembus dari pihak Istana, atas peluang dikeluarkannya Perppu yang akan menganulir UU KPK terbaru, patut disambut baik.

Dia menekankan dalam Perppu yang diterbitkan, tidak perlu ada pengaturan tambahan atau pengurangan dari RUU KPK yang telah disahkan tersebut, melainkan isinya cukup membatalkan UU KPK terkini.

"Sebab untuk mengurangi atau menambahkan pengaturan-pengaturan lagi, sekiranya membutuhkan pendalaman materi yang cukup panjang dan saya kira hal itu nampaknya mustahil dimasa akhir periode pertama presiden Joko Widodo ini," kata Aulia.

Dia mengatakan pendalaman materinya akan lebih bijak jika diajukan atau dibahas kembali pasca anggota DPR periode 2019-2024 dan Presiden Joko Widodo dilantik dalam periode keduanya.

Di sisi lain, kata Aulia, yang juga tidak kalah utama untuk mengeluarkan Perppu tersebut adalah pembatalan dan peninjauan kembali terhadap pimpinan-pimpinan KPK yang telah terpilih kemarin.

Menurutnya, hal itu tidak hanya perlu, namun harus dilakukan seiring dengan dikeluarkannya Perppu KPK.

Tujuannya, agar ketika KPK secara kelembagaan memperoleh kembali kewenangan-kewenangan khususnya dalam hal pemberantasan korupsi, tidak dijadikan sebagai alat penyelewengan kekuasaan oleh oknum yang luput dari kata independen, dan berintegritas.

Baca juga: DPR: Perppu KPK domain Presiden
Baca juga: Yasonna tidak setuju usulan perppu untuk revisi UU KPK
Baca juga: Pengamat: Perppu KPK bentuk koreksi atas UU yang dibuat terburu-buru

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019