"Dari pandangan seorang peneliti, RKHUP apabila disahkan menjadi Undang-Undang akan berbahaya bagi banyak rakyat Indonesia, karena RUU itu mengatur banyak aspek privat/personal dari warga negara," kata Blank ditemui usai berbicara dalam Jakarta Geopolitics Forum di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan aturan hukum merupakan kontrak politik yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara negara dan rakyatnya. Tujuan dari dibentuknya aturan, ia menjelaskan, adalah untuk melindungi hak dasar warga negara seperti hak hidup, hak menyampaikan pendapat, hak berserikat, yang seluruhnya merupakan cerminan nilai demokrasi yang telah dianut Indonesia selama lebih dari 20 tahun.
Baca juga: Presiden: Demokrasi butuh lembaga perwakilan rakyat yang modern
Walaupun demikian, Blank, analis asal Amerika Serikat, menyampaikan masa depan demokrasi di Indonesia hanya dapat ditentukan oleh rakyatnya sendiri.
"Jika saya warga negara Indonesia, saya akan menolak RKUHP. Namun, saya di sini hanya seorang tamu," tambah dia.
RKUHP merupakan satu dari tujuh rancangan undang-undang yang menuai banyak penolakan dari kelompok rakyat, khususnya mahasiswa, jurnalis, buruh, pegiat HAM, dan elemen masyarakat lainnya.
Baca juga: DPR: Indonesia-AS harus lebih mempromosikan nilai-nilai demokrasi
Walaupun sidang penetapan RKUHP telah ditunda oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Indonesia, banyak pihak masih menggelar protes terhadap beberapa isi pasal RKUHP yang dinilai melanggar hak sipil serta hak mendasar warga negara.
Aturan yang dianggap bermasalah, di antaranya pasal mengenai gelandangan, zina dan kohabitasi; pasal mengenai penghinaan terhadap institusi pengadilan, bendera negara, presiden, kekuasaan umum dan lembaga negara; pasal mengenai makar; pasal mengenai aborsi; dan aturan yang meringankan hukuman koruptor jadi dua tahun.
Selain RKUHP, rancangan aturan lain yang menuai protes, antara lain RUU Ketenagakerjaan, RUU Mineral dan Batu Bara, RUU Pertanahan, dan RUU Keamanan Siber.
Baca juga: Kemenko Polhukam: Indeks Demokrasi RI 2018 alami peningkatan
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019