"Apalagi ibu kota Provinsi Kalsel tersebut berjuluk kota seribu sungai," ujar Suripno, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kota Banjarmasin tersebut, Kamis.
"Namun sungai tersebut harus terjaga keasriannya, minimal kebersihan," lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin (ULM) itu.
Anggota DPRD Kalsel yang memasuki periode kedua dengan bergelar sarjana hukum dan magister hukum itu menyatakan prihatin terhadap keadaan sungai-sungai di Banjarmasin yang kurang bersih belakangan ini.
"Keadaan sungai yang kurang bersih itu jangan kita biarkan. Sebab kalau dibiarkan bisa tidak menarik wisatawan," tutur pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Baca juga: Ribuan warga ikuti karnaval Banjarmasin Sasirangan Festival
Sebagai contoh keberadaan gulma yang tidak pernah hilang berupa tumbuhan air seperti "ilung" (enceng gondok) yang dapat mengganggu kelancaran lulu lintas angkutan sungai/air.
Selain itu, pencemaran air sungai oleh berbagai limbah, baik secara langsung maupun tidak langsung bisa berdampak pada kesehatan wisatawan yang mau menikmati objek wisata susur sungai, lanjutnya saat berada di ruang Fraksi PKB DPRD Kalsel.
Padahal, menurut dia, sungai-sungai di Kalsel, tidak terkecuali di ibu kota provinsinya, potensial sebagai objek wisata, dan pada gilirannya bisa mendatangkan nilai tambah ekonomi bagi daerah serta masyarakat setempat.
"Oleh karena itu, bagaimana cara menjaga kebersihan sungai-sungai tersebut, yang kesemua itu merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan masyarakat umum, yang bukan saja penduduk setempat, tetapi juga pendatang," lanjutnya.
Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel itu mempertanyakan keberadaan kapal atau ranjau penyapu sampah. "Apakah masih berfungsi atau bagaimana keadaannya sekarang," katanya.
Baca juga: Jukung hias iringi makan malam para kepala daerah di Banjarmasin
"Upaya lain secara terus-menerus memotivasi masyarakat agar jangan membuang sampah atau limbah rumah tangga sembarangan (termasuk ke sungai), serta membuang hajat di sungai," demikian Suripno Sumas.
Sementara DPRD Kalsel periode 2014 - 2019 baru awal September lalu mengesahkan, Raperda tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut menjadi peraturan daerah (Perda).
Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, H Riswandi SIP dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap, kalau sudah menjadi Perda agar segera tindaklanjutnya.
"Tindak lanjut tersebut, selain 'action' dari aparat terkait tingkat provinsi setempat, juga dari pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel," saran Riswandi yang tidak lagi mencalon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Raperda tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air tersebut sebagai pemrakarsa Dinas Lingkungan Hidup Kalsel.
Baca juga: Universitas Lambung Mangkurat teliti potensi sungai wisata Banjarmasin
Pewarta: Sukarli/Syamsuddin Hasan
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019