"Saya kira, desakan kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu, untuk membatalkan UU KPK hasil revisi, bisa ditempuh oleh presiden karena kondisi bangsa saat ini yang kurang kondusif," kata Stefanus Kotan kepada Antara di Kupang, Jumat.
Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan desakan kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Baca juga: Presiden Jokowi pertimbangkan terbitkan Perppu KPK
Penerbitan Perppu memang menjadi salah satu opsi yang digaungkan, sebagai koreksi atas revisi UU KPK yang sudah disahkan pemerintah bersama DPR.
Menurut dia, kondisi negara saat ini sedang berkecamuk dengan adanya gerakan mahasiswa dan elemen masyarakat, yang merasa tidak puas dengan hasil revisi UU KPK.
"Kondisi negara kita saat lagi berkecamuk dengan tuntutan demikian banyak masyarakat dan mahasiswa soal UU KPK, yang belum terlalu memihak, sehingga Perppu merupakan solusi untuk mengakhiri situasi ini," kata mantan Ketua Program Studi Magister Hukum Undana ini.
Baca juga: Mahfud MD: Kegentingan dalam perppu hak subjektif Presiden Jokowi
Baca juga: Bima Arya desak Jokowi keluarkan perpu batalkan revisi UU KPK
Mengenai judicial review melalui MK dia mengatakan, opsi ini membutuhkan waktu terlalu lama, karena harus melalui proses yang cukup panjang di MK.
"Mekanisme ke MK terlalu lama, tetapi dalam kondisi mendesak dan genting saat ini karena semakin hari tuntutan masyarakat semakin meluas ke daerah-daerah, maka pilihan yang efektif adalah Perppu," katanya.
Artinya, untuk menghindari kondisi yang lebih buruk, maka Perppu juga merupakan langkah konstitusi untuk menyelamatkan keadaan negara, kata Stefanus Kota menambahkan.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019