Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengungkapkan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif atau Ekraf disahkan yaitu agar ekonomi kreatif menjadi elemen dalam strategi pembangunan ekonomi nasional.Kalau kita mau melihat sektor ekonomi kreatif menjadi elemen atau bagian penting strategi pembangunan nasioal, sektor ini harus ada upaya untuk pengarusutamaannya ke dalam strategi pembangunan nasional. Dan satu-satunya cara harus dibuatkan undang-un
"Setelah ditelaah ulang, kita membongkar lagi usulan RUU Ekonomi Kreatif ini. Mengingat Bekraf telah terbentuk, kami kemudian memasukkan kepentingan baru ke dalam RUU tersebut," ujar Wakil Kepala Bekraf , Ricky Joseph Pesik saat diwawancarai di Jakarta, Jumat.
Baca juga: RUU Ekonomi Kreatif bakal segera disahkan jadi undang-undang
"Kepentingan baru itu, antara lain kami menyadari bahwa ekonomi kreatif ini memang populer namun belum resmi masuk ke dalam mainstream atau arus utama strategi pembangunan nasional. jadi hanya bersifat populer," kata Ricky.
Ia menjelaskan bahwa kalau terus dibiarkan begini pada akhirnya ekonomi kreatif hanya akan menjadi sektor pinggiran dari strategi pembangunan nasional sehingga sektor tersebut tidak akan bisa masuk rencana kerja prioritas pemerintah.
"Kalau kita mau melihat sektor ekonomi kreatif menjadi elemen atau bagian penting strategi pembangunan nasioal, sektor ini harus ada upaya untuk pengarusutamaannya ke dalam strategi pembangunan nasional. Dan satu-satunya cara harus dibuatkan undang-undangnya," katanya.
Baca juga: RUU Ekonomi Kreatif sebagai sarana pelesat inovasi anak bangsa
Kepentingan baru kedua yang dimasukkan ke dalam RUU Ekonomi Kreatif tersebut adalah sebetulnya ekonomi kreatif merupakan model ekosistem.
Kalau dulu ekonomi kreatif dianggap sektoral, padahal seperti diketahui industri ekonomi kreatif itu perkembangannya luar biasa. Dengan demikian tidak bisa membangun ekosistem berdasarkan pemikiran sektoral lagi pada era sekarang.
Sehingga penting sebetulnya fungsi ekosistem elemen-elemen utama ekonomi kreatif yang di Indonesia sendiri masih lemah, seperti riset, edukasi, permodalan, pemasaran, infrastruktur, fasilitasi hak kekayaan intelektual dan yang paling penting hubungan antara lembaga serta wilayah.
"Ini yang kita justru manfaatkan momentum usulan RUU Ekonomi Kreatif untuk mendirikan hal-hal tersebut agar disepakati sebagai struktur ekosistem utama terkait pengembangan ekonomi kreatif ke depannya. Jadi nanti polanya langsung ditetapkan bahwa siapa pun lembaga yang membidangi ekonomi kreatif nanti ke depannya harus memfasilitasi hal tersebut," ujar Ricky.
Baca juga: Legislator: RUU Ekraf bukan untuk batasi kreativitas
Kepentingan baru ketiga yang dimasukkan ke dalam RUU Ekonomi Kreatif adalah insentif. Insentif dalam ekonomi kreatif sangat minim sekali, sementara industri-industri kreatif di seluruh dunia unggul karena mendapatkan insentif dan ini merupakan tugas pemerintah.
Menurut Ricky, Indonesia memang memiliki banyak insentif, namun sayangnya insentif itu polanya masih produk komoditi yang sebetulnya memiliki nilai tambah yang sangat kecil. Sedangkan produk ekonomi kreatif memiliki nilai tambah besar.
"Ini sebetulnya konsep dari RUU Ekonomi Kreatif," kata Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif tersebut dalam wawancara dengan ANTARA.
Sebelumnya DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif menjadi Undang-undang yang terdiri dari tujuh Bab dan 34 Pasal pada Kamis (26/9) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, ada tujuh pokok manfaat bagi masyarakat dari Undang-Undang Ekonomi Kreatif antara lain mengatur Ekonomi Kreatif dari hulu sampai ke hilir, pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif.
Selain itu pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, pembentukan badan layanan umum, melindungi hak kekayaan intelektual, ketersediaan infrastruktur ekonomi kreatif dan yang paling penting rencana induk ekonomi kreatif.
Baca juga: Ekonomi kreatif perlu diprioritaskan sebagai andalan devisa
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019