Kepala Polda Banten Inspektur Jenderal Polisi Tomsi Tohir, mengatakan, barang bukti itu shabu-shabu seberat 500 gram dan ganja seberat 82,867 kg.
Menurut dia, barang bukti ganja dan shabu-shabu disita dari empat tersangka di dua lokasi yang berbeda, satu di antaranya yang disembunyikan dalam lubang WC di Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
"Harapannya dengan keberhasilan ini bisa dikembangkan yang lebih besar lagi. Jumlah tersangka ada empat dalam kasus ini," kata Tohir usai memimpin pemusnahan barang bukti itu.
Ganja sebanyak itu merupakan hasil pengembangan Polda Banten atas penangkapan ME di sekitar Terminal Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Serang pada Sabtu lalu (7/9).
Pewarta: Mulyana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019