Menteri Sekretaris Negara Pratikno mempersiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).Kata Pak Presiden kemarin, kita antisipasi apa pun keputusan Presiden dalam waktu beberapa hari ke depan
"Kata Pak Presiden kemarin, kita antisipasi apa pun keputusan Presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," kata Pratikno di depan Masjid Baiturrahman Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Namun, Pratikno tidak menyampaikan kapan Presiden resmi akan mengeluarkan perppu tersebut.
"Pokoknya tugasnya staf menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan jadi," tambah Pratikno.
Baca juga: Dua aktivis ditangkap polisi, Pratikno akan kontak Kapolri
Pada Kamis (26/9), Presiden Jokowi mengatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu UU KPK.
"Tadi banyak masukan dari banyak tokoh mengenai pentingnya diterbitkan perppu tapi masih akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," kata Presiden Jokowi.
Presiden menyampaikan hal itu seusai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK dan demonstrasi mahasiswa.
Tapi Presiden belum dapat memastikan kapan ia akan menerbitkan Perppu UU KPK tersebut.
Baca juga: Mahfud MD: Kegentingan dalam perppu hak subjektif Presiden Jokowi
"Tadi sudah saya sampaikan ke beliau-beliau secepat-cepatnyanya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ungkap Presiden.
Revisi UU KPK itu sendiri berlangsung sangat singkat yaitu 13 hari dimulai dari 3 September 2019 DPR menyetujui usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) pada 11 September 2019 dan rapat paripurna mengesahkannya pada 17 September meski KPK belum pernah diajak berdiskusi mengenai UU tersebut.
Dalam Pasal 22 UUD RI 1945 menyebutkan perppu mempunyai fungsi dan muatan yang sama dengan undang-undang, dan hanya berbeda dari segi pembentukannya saja karena dibentuk oleh Presiden, namun tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena ada suatu hal yang sangat genting.
KPK menyebutkan setidaknya ada 26 masalah dari revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Baca juga: Presiden Jokowi pertimbangkan terbitkan Perppu KPK
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019