Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mengatakan bahwa pemkot setempat menyetujui anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 sebesar Rp36 miliar dari yang diajukan Rp46 miliar.
"Setelah revisi, akhirnya anggaran untuk Pilwakot Bandarlampung yang disetujui bersama Rp36 miliar," kata ketua KPU Kota Bandarlampung Fauzi Heri di Bandarlampung, Jumat.
Sesuai dengan ketentuan draf naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dari Kemendagri, kata dia, KPU harus memastikan anggaran pilkada sudah tersedia pada bulan Januari 2020.
Baca juga: Pemkab Manggarai mengalokasikan Rp12,1 miliar dana Pilkada 2020
Anggaran sebesar Rp36 miliar itu disepakati namun tahapannya terbagi menjadi dua, yakni pada APBD Perubahan 2019 akan dianggarkan Rp1 miliar dan sisanya dimasukkan pada APBD 2020.
Dengan dana tersebut, KPU Kota Bandarlampung berencana membuat 1.400 tempat pemungutan suara (TPS) di 20 kecamatan yang ada di kota itu.
"TPS yang dibuat lebih banyak dari TPS pilwakot 5 tahun lalu sebanyak 1.300 TPS. Namun, bila dikomparasi dengan TPS pada Pemilu 2019, ya, jauh lebih sedikit karena pemilu kemarin TPS-nya sampai 2.777 unit," katanya.
Fauzi mengatakan bahwa pada pilkada ini juga pihaknya telah membuat usulan terkait dengan honorarium tenaga ad hoc atau PPK/PPS yang lebih besar dari honor pada pemilu.
Baca juga: KPU Gunung Kidul proyeksikan anggaran pilkada sebesar Rp28,7 miliar
"Kami mengacu pada honorarium yang diberikan Bawaslu kepada panwaslucam yang telah disetujui," katanya.
Akan tetapi, pada tanggal 30 Agustus 2019, pihaknya menerima surat keputusan dari Kemendagri Nomor 1312 yang isinya mengacu pada surat edaran dari Kemenku Nomor 118 yang isinya tentang jumlah honorarium petugas ad hoc sebesar Rp1.850.000,00.
"Saat ini kami sedang rasionalisasikan ke sana. Akan tetapi, apabila dalam perjalanannya ada perubahan, kami akan mengajukan revisi kembali," ujarnya.
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019