Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkap beberapa ciri fintech yang dapat dikategorikan melakukan pinjaman dengan syarat dan bunga tidak wajar atau predatory lending, sebagaimana termuat dalam Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab yang diterbitkan asosiasi tersebut.praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar ...
"Predatory Lending sebagaimana dimaksud di atas adalah praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman," ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Tumbur menjelaskan bahwa salah satu ciri fintech melakukan predatory lending adalah penetapan syarat, ketentuan, atau biaya yang mengandung unsur tipu muslihat, tidak memperhatikan kemampuan penerima pinjaman untuk mengembalikan pinjaman atau pinjaman kepada usaha kecil dan menengah, pinjaman mikro, pinjaman konsumen, pinjaman harian, dan/atau bentuk pinjaman lainnya yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan biaya-biaya yang tidak wajar.
Ciri-ciri lainnya yang perlu diwaspadai adalah penetapan jumlah total biaya pinjaman melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari, serta penetapan jumlah total biaya, biaya keterlambatan dan seluruh biaya-biaya lainnya melampaui ketentuan maksimal 100 persen dari nilai prinsipal pinjaman.
Baca juga: OJK: Bunga pinjaman online tidak lebih dari 0,8 persen
AFPI melarang keras para penyelenggara fintech lending yang menjadi anggotanya untuk melakukan praktik pemberian pinjaman yang tergolong sebagai predatory lending.
Bagi fintech lending yang kedapatan melakukan predatory lending akan dikenakan sanksi sesuai yang diatur dalam Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab.
"Penyelenggara yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Pedoman Perilaku akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, publikasi nama anggota dan ketentuan yang dilanggar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepada masyarakat, hingga pemberhentian sementara atau permanen dari keanggotaan asosiasi," kata Tumbur Pardede.
Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab (selanjutnya disebut “Pedoman Perilaku”) adalah seperangkat prinsip, proses, dan panduan yang disepakati secara bersama, sukarela, dan mengikat untuk memberikan panduan etika serta perilaku bertanggung jawab bagi Penyelenggara yang menawarkan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI).
"Setiap definisi dan istilah yang digunakan di dalam Pedoman Perilaku ini mengacu kepada Peraturan OJK yang mengatur mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi," ujar Tumbur Pardede.
Baca juga: Sri Mulyani: Digital company perluas akses pelaku usaha
Baca juga: Darmin sebut gejolak politik AS beri keuntungan bagi ekonomi RI
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019