"Tersangka yang diamankan berjumlah lima orang, melakukan aksinya menggunakan modus merusak lubang kunci kontak dengan kunci letter T dan membawa pergi sepeda motor tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Bastoni Purnama di Jakarta, Jumat.
Bastoni menjelaskan para pelaku yakni EJMS alias B, bertindak sebagai eksekutor; MAP (27), sopir mobil, kemudian OK alias A (26), GL alias B (35), SH alias I (30), bertindak sebagai joki motor.
Baca juga: Polisi ungkap komplotan pencuri kendaraan bermotor libatkan anak
Baca juga: Polisi tangkap pencuri kendaraan bermotor lewat jejaring sosial
Baca juga: Polsek ujung tombak penanganan pencurian kendaraan bermotor di Sumsel
Sebelum beraksi, komplotan itu berkumpul lebih dahulu di rumah kontrakan salah satu tersangka di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam beraksi para tersangka menggunakan mobil mencari target sasaran motor
Setelah situasi sepi, para tersangka turun dari mobil dan mendekati sepeda motor yang menjadi target dengan menggunakan alat-alat yang sudah disiapkan. Mereka merusak kunci kontak sepeda motor dan menghidupkan motor tersebut.
"Namun apabilan motor tidak bisa menyala, motor tersebut di bawah dengan cara di dorong bergantian oleh tersangka," ujar dia menambahkan.
Polisi mengamankan sepeda motor hasil kejahatan, kemudian masing-masing satu buah kunci leter T, gunting, obeng, magnet kontak, dan kunci sepeda motor.
"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar dia.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019