Ruang terbuka hijau (RTH) Kabupaten Bekasi baru 16 persen dari luas wilayah perkotaan, jauh lebih kecil dibandingkan luas ruang terbuka hijau yang wajib dimiliki satu daerah menurut ketentuan mengenai tata ruang, yakni minimal 30 persen dari luas wilayah dan 20 persen di antaranya mesti dibangun oleh pemerintah daerah.
"Sebagai daerah dengan kawasan industri yang besar, keberadaan RTH begitu penting untuk menangkal polusi udara. Apalagi, ada sedikitnya 4.000 pabrik yang beroperasi di Kabupaten Bekasi," kata Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Penataan Ruang Bappeda Kabupaten Bekasi Edi Yusuf Taufik di Cikarang, Sabtu.
Taufik mengatakan bahwa ada tujuh kecamatan di Kabupaten Bekasi yang merupakan wilayah perkotaan dan wajib memiliki ruang terbuka hijau, yakni Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Barat, Cibitung, dan Tambun Selatan.
Luas keseluruhan tujuh kecamatan itu 33.604 hektare. Menurut ketentuan 10.081 hektare di antaranya mestinya merupakan ruang terbuka hijau dan pemerintah daerah wajib membangun 6.720 hektare di antaranya.
Ruang terbuka hijau yang sudah ada saat ini luasnya baru 5.376 hektare atau sekitar 16 persen dari luas wilayah, pemerintah daerah masih harus membangun 1.344 hektare lagi ruang terbuka hijau di wilayah Kabupaten Bekasi.
Namun, menurut Taufik, penyediaan ruang terbuka hijau belum menjadi bagian dari program prioritas Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017--2022.
"Ini menjadi kendala juga karena memang RTH ini harus menjadi komitmen dari pemerintah daerahnya dulu dalam program kerjanya. Sebab untuk menjadikan RTH di wilayah perkotaan tentunya harus ada lahan yang dibebaskan," katanya.
"Kekurangan empat persen itu bukan kecil karena luasannya besar. Untuk membebaskan satu hektare tanah saja di perkotaan membutuhkan puluhan miliar rupiah," ia menambahkan.
Ia mengatakan selama ini penambahan ruang terbuka hijau hanya berasal dari pembangunan taman.
Di sisi lain, ia mengatakan, pemerintah pusat belum konsisten menegakkan peraturan mengenai penyediaan ruang terbuka hijau sesuai kebutuhan.
"Sanksi pun tidak diberikan. Lihat saja DKI Jakarta yang jumlah RTH-nya minim, bahkan persentasenya kurang dari kita, tetap tidak ada sanksi yang diberikan. Ini juga yang jadi faktor mengapa RTH tidak diprioritaskan. Padahal isu lingkungan hidup ini sangat penting," kata dia.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan menyatakan bahwa pemerintah daerah memang belum punya program strategis untuk menambah ruang terbuka hijau, karenanya dinas hanya memaksimalkan lahan yang ada untuk membangun ruang terbuka hijau seperti membangun taman di median jalan dan taman vertikal.
"Green wall ini menjadi salah satu upaya kami. Kemudian tahun ini juga ada dua taman yang dibangun. Sedangkan memang untuk meningkatkan RTH hingga memenuhi batas minimal 20 persen perlu dilakukan upaya masif dari pemerintah secara keseluruhan. Ini yang memang kami harapkan," kata Iwan.
Baca juga:
Ruang terbuka hijau Jakarta diperluas
Tingkatkan kualitas udara, Yogyakarta tambah 5 ruang terbuka hijau
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019