Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengkaji ulang rencana detail teknis penataan kawasan Pantai Glagah karena adanya desakan pelaku usaha di kawasan tersebut.Anggaran penyusunan DED Pantai Glagah sangat besar, sekitar Rp500 juta. Belum dilaksanakan, kenapa harus direvisi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Astungkara di Kulon Progo, Minggu, mengatakan rencana detail teknis (DED) penataan wisata Pantai Glagah yang sudah selesai disusun Dinas Pariwisata sebelumnya hanya berfokus pada kawasan utamanya saja yang berhubungan dengan aktivitas wisata.
Kemudian area penyangga kawasan yang mencakup perdagangan dan jasa memang belum dicantumkan.
"Hal ini yang menjadi alasan dilakukannya kajian ulang terhadap DED tersebut dengan tujuan mengakomodir para pelaku usaha wisata yang sudah eksis di pantai tersebut," kata Astungkara.
Ia mengakui rencana peninjauan DED Pantai Glagah juga tidak terlepas adanya reaksi dari para pedagang dan pelaku usaha lain di Pantai Glagah atas DED tersebut. Hal ini dikarenakan rencana penataan kawasan wisata Pantai Glagah beserta munculnya DED itu sempat meresahkan para pelaku usaha yang sudah ada di pantai tersebut selama ini.
Mereka khawatir tersingkirkan oleh rencana penataan itu dan merasa disisihkan karena tidak dilibatkan dalam penyusunan DED. Mereka juga sudah beberapa kali menggelar audiensi dengan Pemkab Kulon Progo untuk mempertanyakan permasalahan itu.
"DED tetap akan dijalankan dan diselesaikan dengan unit usaha wisata nanti ditempatkan di sisi utara, area sekitar jalur jalan Diponegoro, berbatasan dengan pagar bandara. Losmen dan hotel juga kita arahkan ke wilayah itu karena mereka masih termasuk sektor perdagangan dan jasa," kata Astungkara.
Ketua Sementara DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati menyayangkan langkah Pemkab Kulon Progo yang hendak mengkaji ulang DED penataan kawasan wisata Pantai Glagah. DED baru saja selesai disusun pada akhir 2018 dengan anggaran tak sedikit serta belum direalisasikan.
"Anggaran penyusunan DED Pantai Glagah sangat besar, sekitar Rp500 juta. Belum dilaksanakan, kenapa harus direvisi. Ini menjadi persoalan serius," kata Akhid Nuryati.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019