"Hari ini kita kembali berhasil mengamankan 450 burung, sebelumnya juga menangkap 1.020 ekor colibri yang akan dikirim ke Jakarta," kata Kasi Karantina Hewan BKP Kelas II Pangkalpinang, Akhir Santoso di Pelabuhan Pangkalbalam, Minggu.
Ia mengatakan penangkapan sekitar 450 ekor burung jenis colibri ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 6 huruf a, setiap media pembawa binatang yang dibawa atau dikirim dari satu area ke area yang lain di dalam wilayah Republik Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat karantina.
"Rencananya sore ini, kita bersama BKSDA Babel akan melepasliarkan ratusan burung colibri di Belinyu Kabupaten Bangka," ujarnya.
Menurut dia penangkapan burung ini berawal pada saat petugas Karantina Wilker Pelabuhan Pangkalbalam melakukan pengawasan, menemukan adanya sebuah alat angkut truk bermuatan yang mencurigakan dan telah masuk ke dalam kapal tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Petugas Karantina kemudian masuk ke dalam kapal untuk mengecek dan memeriksa fisik dan kebenaran muatan truk tersebut dengan menanyakan ke supir truk. Setelah diperiksa ternyata ditemukan truk dengan muatan media pembawa berupa burung.
"Kami langsung menahan burung-burung tersebut, karena tidak memiliki dokumen karantina," katanya.
Kepala Resort BKSDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yusmono mengucapkan terima kasih kepada BKP Kelas II Pangkalpinang yang telah menggagalkan penyeludupan ribuan burung colibri ini.
"Sebagian burung colibri ini ada jenis yang dilindungi, karena sudah terancam punah akibat maraknya perburuan liar," katanya.
Ia mengatakan saat ini populasi colibri di Bangka Belitung sudah mengalami penurunan yang cukup tinggi, karena perburuan liar yang marak.
"Apabila burung ini terus diburu dan ribuan colibri ini dijualbelikan ke luar daerah, maka burung ini akan punah," ujarnya.
Baca juga: BKP Pangkalpinang gagalkan penyeludupan 1.020 burung colibri
Pewarta: Aprionis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019