Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktif memberikan inklusi keuangan, seperti yang dilakukannya terhadap mahasiswa pascasarjana Institut Bisnis dan Keuangan Nitro Makassar....khususnya pada kelas pascasarjana lebih banyak diskusi tentang peran OJK dalam perekonomian Indonesia
Kepala Bagian Pengawas Pasar Modal dan Kemitraan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah VI Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) Andi Ardian di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, mengatakan pemberian mata kuliah baik tingkat strata satu maupun pascasarjana adalah bagian dari inklusi keuangan.
"Di kampus Institut Bisnis dan Keuangan Nitro, khususnya pada kelas pascasarjana lebih banyak diskusi tentang peran OJK dalam perekonomian Indonesia sesuai dengan temanya," ujar Andi Ardian.
Andri menyampaikan bahwa aset perbankan di Sulawesi Selatan pada Juli 2019 tumbuh 8,54 persen, disertai indikator fungsi intermediasi (LDR) yang tinggi pada angka 124,51 persen.
Untuk kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) pada angka 3,87 persen dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh tinggi 7,08 persen dengan nominal Rp98,34 triliun.
Adapun kredit produktif perbankan Sulawesi Selatan tumbuh 4,98 persen dengan total kredit sebesar Rp123,53 triliun.
Andri juga menyampaikan tentang tingkat inklusi masyarakat terhadap produk reksadana mengalami peningkatan yang tercermin dari jumlah rekening investasi tumbuh tinggi 73,73 persen dengan nilai transaksi saham di Sulawesi Selatan pada Juli 2019 sebesar Rp6,84 triliun.
"Untuk tugas dan tanggung jawab OJK adalah mengatur, mengawasi dan melindungi," kata Andi.
Sementara itu pada langkah preventif dan represif OJK terkait fintech peer to peer lending ilegal yaitu melakukan imbauan kepada masyarakat agar hanya bertransaksi melalui fintech yang terdaftar di OJK.
"Masyarakat dapat mengecek fintech yang terdaftar melalui web OJK. Jika ada fintech yang tidak terdaftar dan ada di tengah-tengah masyarakat, bisa langsung melaporkan ke OJK maupun ke Bareskrim Polri," kata Andi.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019