Puluhan warga yang berasal dari dua dusun, yakni Dusun Ujung Lauk dan Bunut tersebut juga memagar lahan untuk pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika tersebut. Aksi ini sudah mereka lakukan sejak Sabtu (28/9) dan belum berakhir hingga hari ini Minggu (29/9).
Kepala Dusun Ujung Lauk, Abdul Mutalip saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Minggu, membenarkan penghadangan dan pemagaran lahan untuk Sirkuit Mandalika tersebut. Lantaran, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola KEK Mandalika dan pemerintah dinilai sampai saat ini belum memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan lahan di lokasi tersebut.
Baca juga: Jokowi: Pembangunan sirkuit Mandalika Januari 2020
Baca juga: September "ground breaking" pembangunan Sirkuit Mandalika
Presiden minta Sirkuit Mandalika MotoGP rampung pada 2020
"Kita minta ITDC dan pemerintah, tolong ini di bayar. Karena, masyarakat punyak bukti kuat atas kepemilikan lahan-lahan itu, sertifikat," ujarnya.
Menurutnya, ada 27 orang warganya yang mengklaim memiliki lahan di lokasi tersebut dengan luas lahan berbeda-beda. Semuanya memiliki dokumen berupa sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ini kan lahan-lahan untuk dijadikan bisnis sama ITDC, masak tidak mau di bayar. Kecuali ini dimanfaatkan untuk Kantor Bupati, Kantor DPRD yang memang peruntukannya untuk kepentingan masyarakat. Ya tidak jad masalah, tapi ini kepentingannya bukan untuk masyarakat lebih ke bisnis masa tidak di bayar," cetus Abdul Mutalib.
Abdul Mutalib mengakui, pihaknya menyayangkan sikap ITDC yang tidak mau menemui dan berdialog dengan warga pada Sabtu kemarin. Padahal ajakan tersebut diinisiasi oleh ITDC, mamun ternyata setelah ditunggu warga tidak hadir.
"Kita ini di ajak seperti main petak umpet sama ITDC ini. Giliran mereka senang ndak mau lihat kita. Giliran mereka kesulitan baru carik warga," sesalnya.
Baca juga: Jokowi: Pembangunan Mandalika gunakan standar tinggi
Baca juga: Menpora dorong keterlibatan masyarakat dukung MotoGP Mandalika
"Intinya kita minta tanah-tanah ini di bayar antara Rp70-Rp100 juta. Terus tidak dengan ganti rugi atau dana kerohiman seperti sebelumnya-sebelumnya," sambung Mutalib.
Hal senada juga diungkapkan warga lainnya Alus Darmiah, memyatakan lahan yang dijadikan Sirkuit MotoGP itu masih hak milik warga yang sampai dengan saat ini belum diselesaikan oleh PT. ITDC.
Ia menegaskan, pihaknya bersama warga lainnya.meminta pihak ITDC dan lemerintah untuk menyelesaikan persoalan lahan milik warga sebelum melakukan pengerjaan Sirkuit MotoGP.
Alus menceritakan, dulu lahan yang tengah di tata untuk Sirkuit MotoGP itu merupakan jalan desa yang juga persoalannya belum diselesaikan oleh Pemerintah Desa Kuta waktu itu.
"Dari dulu lahan itu belum diselesaikan, dan lahan itu masih hak milik warga. Untuk itu kami minta kepada pihak ITDC segera membayar lahan milik warga," katanya.
Baca juga: Indonesia jajaki kemungkinan selenggarakan balap Formula 1
Baca juga: ITDC alokasikan Rp700 miliar untuk lintasan MotoGP di Mandalika
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019