• Beranda
  • Berita
  • MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara tapi berwenang ubah konstitusi

MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara tapi berwenang ubah konstitusi

29 September 2019 22:00 WIB
MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara tapi berwenang ubah konstitusi
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat memberikan pembekalan kepada anggota MPR masa jabatan 2019-2024 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu malam (28/9/2019). ANTARA/HO MPR
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan meskipun MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, namun tetap memiliki kewenangan tertinggi terkait dengan mengubah dan menetapkan UUD serta melantik presiden dan wakil presiden.

Kalau tidak ada MPR dan tidak ada sidang anggota MPR maka presiden dan wakil presiden tidak dapat dilantik.

"Kalau tidak ada MPR dan tidak ada sidang MPR maka UUD tidak bisa diubah atau ditetapkan,” kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dalam pembekalan kepada anggota DPR dan DPD terpilih sekaligus anggota MPR masa jabatan 2019-2024 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (28/9) malam.

Hidayat mengungkapkan MPR sesudah reformasi merupakan MPR yang melucuti kewenangannya dari lembaga tertinggi menjadi lembaga negara saja.

"Kalau lembaga-lembaga yang lain berebut untuk mendapat tambahan kuasa dan kewenangan, justru MPR pada masa reformasi melucuti kewenangannya dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara saja," katanya.

Baca juga: Wakil Ketua MPR jelaskan adanya GBHN makin nyata
Baca juga: HNW khawatirkan moral bangsa Indonesia kian memburuk


Dari tahun 1972-1998, MPR betul-betul sebagai lembaga tertinggi negara. Saat itu pimpinan MPR sekaligus pimpinan DPR.

MPR sebagai lembaga tertinggi melaksanakan kedaulatan rakyat. MPR memilih presiden dan wakil presiden dan membuat GBHN karena itu presiden menjadi mandataris MPR.

MPR juga meminta pertanggungjawaban presiden. MPR mempunyai hak membuat ketetapan yang tidak bisa diganggu gugat lembaga politik manapun karena MPR adalah lembaga tertinggi negara.

Namun, reformasi membawa banyak perubahan. Salah satu tuntutan reformasi adalah perubahan atau amendemen UUD.

Baca juga: Hidayat Nur Wahid: penyebutan istilah Empat Pilar MPR RI sudah benar
Baca juga: Hidayat Nur Wahid dorong mahasiswa berperan dalam kebangkitan bangsa


Dengan perubahan UUD ini kewenangan MPR berkurang. MPR tidak lagi memilih presiden dan wakil presiden. MPR tidak membuat GBHN.

"Tapi MPR tetap diberi kewenangan tertinggi terkait dengan UUD dan pelantikan presiden dan wakil presiden serta memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan UUD," kata Hidayat.

Karena itu, MPR menjadi lembaga yang teramat penting. Anggota MPR berada di lembaga yang mempunyai kewenangan dan tugas-tugas penting.

Salah satu tugas MPR adalah memasyarakatkan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan Ketetapan MPR, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Ini adalah perintah UU. Sampai saat ini sudah 32,8 persen warga Indonesia yang mengikuti sosialisasi Empat Pilar MPR," ujarnya.

Pewarta: Jaka Sugiyanta
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019